Minggu, 17 Maret 2013

Filled Under:

Hukum Memanggil Istri dengan "Ummi"

Bismillah

Terkait pembahasan tentang Hukum Memanggil Istri dengan kata "Ummi", ada beberapa referensi yang kami dapatkan dari asatidz di beberapa Website maupun Blog. Pendapat ini dinilai makruh dengan alasan panggilan ini menyerupai panggilan zhihar, walaupun panggilan tersebut tidak sampai jatuh kedalam perkara zhihar. Silahkan lihat pembahasan ini di website-nya ustadzaris.com dan sebagai tambahan lihat pula artikel di konsultasisyariah.com.

Dan yang kami tampilkan dblog ini adalah pendapat yang membolehkan Memanggil Istri dengan Panggilan 'Ummi". Hal ini dengan 2 alasan, pertama,  dhoif-nya hadits yang berbunyi “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR. Abu Daud: 1889). Ke-dhoif-annya karena  pada sanadnya ada rawi yang majhul (tidak disebut namanya). Dijelaskan pula di dalam Syarah Sunan Abu Daud, yaitu ‘Aunul Ma’bud: 5/93, bahwa haditsnya mudhtharrib (guncang) sehingga tidak bisa dijadikan dalil. [Sumber Penjelasan Dhoif].

Kedua, Penjelasan Syaikh Utsaimin bahwa tidak tepatnya alasan makruh untuk perkara ini. Dan silahkan lihat pembahasannya di bawah ini, yang kami copy dari blog-nya ust Masyaffa Addariny, dimana beliau menampilkan penjelasan Syaikh Utsaimin RohimahullohWallahu'alam.

Fhoto oleh Marius Lordache di public-domain-image.com.
***
Pertanyaan: Bolehkan suami memanggil isterinya “Ya Ukhti” (wahai saudariku) atau “Ya Ummi” (wahai ibuku) karena dorongan kecintaan saja?.
Beliau menjawab: Ya, dibolehkan bagi suami untuk memanggil isterinya dg panggilan “Ya Ukhti”, atau “Ya Ummi“, atau panggilan-panggilan lain yg dapat mendatangkan rasa sayang dan cinta.
Walaupun sebagian ulama me-makruh-kan bila seorang suami memanggil istrinya dg panggilan-panggilan yg seperti ini, namun hukum makruh ini tidaklah tepat, karena setiap amalan itu tergantung niatnya, dan orang ini tidaklah meniatkan dg panggilan-panggilan itu, bahwa istrinya adalah saudarinya yg diharamkan atau mahrom-nya. Tidak lain ia hanya bermaksud menampakkan rasa sayang dan cintanya, dan setiap sesuatu yg menjadikan/mendatangkan rasa sayang antara dua mempelai, baik dilakukan oleh suami atau istri, maka hal itu adalah sesuatu yg dianjurkan. (Sumber: Fatawa Nurun Alad Darb hal: 19)
Dalam kitabnya Syarhul Mumti’, beliau juga mengatakan:
Jika seorang suami mengatakan kepada isterinya: “ya Ummi! Kemarilah, siapkan makan siang”, ini bukanlah “zhihar“.
Namun para ahli fikih -rohimahumulloh- menyebutkan bahwa: di-makruh-kan bagi seorang suami memanggil isterinya dg sebutan mahrom-mahromnya, sehingga tidak boleh baginya memanggil istrinya: “ya Ukhti”, “ya ummi“, “ya binti”, dan yg semisalnya. Perkataan mereka ini tidaklah benar, karena makna dari panggilan itu sudah maklum, bahwa si suami bermaksud memuliakan istrinya, maka ini tidaklah mengapa, bahkan panggilan-panggilan seperti ini dapat mendatangkan rasa sayang, cinta, dan keakaraban. (Sumber: Syarhul Mumti’ 13/236)
Sekian, wa subhanakalloohumma wa bihamdika, asyhadu allaa ilaaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaiik…

Sumber : addariny.wordpress.com

***





0 komentar:

Posting Komentar