Sabtu, 30 Maret 2013

Cara Duduk Tasyahhud Akhir Dalam Setiap Sholat

بسم الله الرحمن الرحيم

Pendahuluan

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، صلى الله عليه، وعلى آله وصحبه وسلم.
أما بعد.

Sesungguhnya salah satu upaya menghindarkan diri dari fitnah yang melanda disetiap zaman adalah menyibukkan diri dalam menuntut ilmu, menghafal, muraja’ah, belajar , dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada yang lain, yang dengannya seseorang dapat meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda:


نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ


Semoga Allah memberikan kebahagiaan kepada seseorang yang mendengar dari kami satu hadits, lalu dia menghafalnya, hingga dia menyampaikan kepada yang lainnya. Boleh jadi orang yang membawa fiqih menyampaikan kepada yang lebih faqih, dan boleh jadi orang yang membawa fiqih tersebut tidak faqih.” (HR. Tirmidzi (2656), Abu Dawud (3660), Ibnu Majah (230), dari hadits Zaid bin Tsabit – radhiyallahu ‘anhu – . Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Dan risalah kecil ini merupakan salah satu risalah yang bersifat ilmiah untuk membuka wawasan ilmu fiqih yang ada pada kaum muslimin, sebagai pencerahan intelektual yang menuntut seorang muslim, khususnya kalangan para penuntut ilmu syar’i untuk bisa memahami setiap masalah hukum berdasarkan dalil-dalil dari sumbernya yang jernih, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan Sunnah Nabawiyyah yang shahih. Risalah ini menjelaskan tentang hukum dan tata cara duduk yang benar didalam shalat, disaat seorang yang melakukan shalat duduk pada tahiyyat akhir, dari shalat yang wajib maupun nafilah (sunnah), baik shalat yang berjumlah satu raka’at, dua raka’at, tiga raka’at dan seterusnya, baik shalat yang memiliki satu tasyahhud maupun dua tasyahhud. Dimana kita menyaksikan adanya perbedaan cara yang diamalkan kaum muslimin dalam cara duduk mereka, ada yang duduk iftirasy pada setiap shalat yang berjumlah dua raka’at, atau yang memiliki satu tasyahhud, dan ada pula yang melakukannya dengan cara duduk tawarruk. Sehingga sebagian kaum muslimin mempertanyakan tentang hal ini, apakah landasan masing-masing mereka yang melakukan cara duduk yang berbeda? Manakah yang benar?, manakah yang lebih sesuai dengan dalil?, apakah keduanya memang disebutkan dalam hadits? Dan yang semisalnya dari berbagai pertanyaan yang kerap diajukan kepada kami. Terlebih disaat sebagian kaum muslimin yang sudah terbiasa semenjak kecil dengan cara duduk tertentu, lalu kemudian merasa heran dengan cara yang dilakukan sebagian mereka yang shalat dengan cara duduk yang berbeda. Sehingga hal ini mendorong kami untuk mengeluarkan risalah kecil ini, agar bermanfaat bagi mereka yang ingin melihat permasalahan ini dengan kacamata ilmiah.


Memang ada sebagian para penuntut ilmu yang telah menulis tentang masalah ini walaupun dengan cara yang ringkas – semoga Allah membalas kebaikan mereka -, dan penulis juga memahami bahwa mungkin tulisan ini bersifat penjelasan, sekaligus bantahan terhadap sebagian tulisan tersebut, yang pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap bahasan ini.

Yang jelas, penulis telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjelaskan masalah ini dengan cara ilmiah. Namun sebagai manusia biasa, keadaanya seperti kata pepatah “tiada gading yang tak retak”, sehingga kalau di dalamnya ada kekeliruan, baik isi maupun penulisan, kami dengan lapang dada menerima kritikan tersebut, dan semoga itu menjadi pahala tersendiri untuknya disisi Allah – jalla jalalahu -.

Balikpapan, Ma’had Ibnul Qoyyim
28 Sya’ban 1428 H

Abu Karimah Askari bin Jamal

============================

Pendapat Para Ulama’ dalam Masalah Cara Duduk Tasyahhud :

Sebelum kita menyebut pendapat yang terkuat dalam masalah duduk pada tasyahhud akhir disetiap shalat, hendaknya kita mengetahui perselisihan yang terjadi dikalangan para ulama dalam masalah ini. Para Ulama telah berselisih pendapat dalam masalah cara duduk tasyahhud secara umum, baik tasyahhud yang pertama maupun tasyahhud yang terakhir menjadi beberapa pendapat:

Cara Duduk Tasyahhud Akhir Dalam Setiap Sholat

Pendapat Pertama: pendapat Imam Malik. Beliau mengatakan: Dianjurkan untuk duduk tawarruk dalam setiap keadaan duduk dalam shalat, apakah pada tasyahhud pertama, atau terakhir, dan pada duduk diantara dua sujud. Dan tidak ada perbedaan antara duduk tersebut, sebagaimana tidak ada perbedaan pula antara duduk laki-laki dan duduk wanita.

Pendapat Kedua: pendapat Imam Hanafi dan para pengikutnya, dan juga pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Hasan bin Shaleh, Abdullah bin Mubarak, mereka mengatakan: dianjurkan duduk iftirasy pada semua keadaan duduk, baik duduk diantara dua sujud, tasyahhud yang pertama dan terakhir. Ini berkenaan tentang duduk laki-laki. Adapun duduk wanita, maka dia duduk dengan cara yang paling mudah baginya. Dan diriwayatkan dari Asy-Sya’bi.

Pendapat Ketiga: pendapat Imam Ahmad dan para pengikutnya, dan juga pendapat Dawud dan Ishaq bin Rahuyah, mereka mengatakan: Berbeda antara shalat yang memiliki satu tasyahhud dengan shalat yang memiliki dua tasyahhud. Adapun shalat yang memiliki satu tasyahhud maka duduk akhirnya sama dengan cara duduk diantara dua sujud, yaitu dengan iftirasy, adapun bila shalatnya memiliki dua tasyahhud, maka pada tasyahhud pertama dengan cara iftirasy, sedangkan yang kedua dengan cara tawarruk. Dan ini merupakan pendapat yang paling masyhur dari Imam Ahmad. Dan dalam riwayat Al-Atsram bahwa Imam Ahmad menyebutkan secara nash tentang bolehnya duduk tawarruk pada tasyahhud yang dia mengucapkan salam padanya dari shalat dua raka’at, namun beliau mengatakan: Bahwa duduk iftirasy lebih afdhal. (Lihat : Fathul Bari, Ibnu rajab Al-Hanbali: 5/164).

Pendapat keempat: pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para pengikutnya. Mereka mengatakan: Duduk yang bukan duduk akhir, dengan cara iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahhud akhir, dengan cara tawarruk. Dan tidak ada perbedaan antara shalat yang memiliki dua tasyahhud ataupun satu tasyahhud. Dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm.

Pendapat Kelima: Adalah pendapat At-Thabari, yang mengatakan bolehnya memilih cara duduk yang mana saja yang dia inginkan yang ada dalilnya dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – . Dan Ibnu Abdil Barr lebih condong kepada pendapat ini, sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya “At-Tamhid”.

============================

Alasan Masing-masing Pendapat

• Alasan Pendapat Pertama :

Al-Malikiyyah membangun pendapatnya tersebut kepada hadits yang shahih dari Abdullah bin ‘Umar – radhiyallahu ‘anhu – dimana beliau berkata:

إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى


Sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu” (HR. Bukhari: /827, bersama Fathul Bari).

Dalam riwayat Imam Malik dalam “Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah (188), dari Yahya bin Sa’id bahwa Al-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan menghamparkan kaki kirinya, dan duduk di atas warik (warik adalah bagian atas paha) kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu.

Yang menjadi syahid dari hadits ini dimana Abdullah bin ‘Umar mengajarkan bahwa duduk yang disyariatkan adalah duduk tawarruk, dan tidak disebutkan apakah duduk tersebut di awal ataukah di akhir yang menunjukkan keumuman lafadz hadits tersebut. Dan perkataan beliau “sunnahnya shalat” menunjukkan bahwa beliau menyandarkan hal tersebut kepada Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam– , sebagaimana yang telah diketahui dalam ilmu musthalahul hadits.

Diantara dalil yang mereka sebutkan pula adalah hadits Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:


عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّشَهُّدَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِي آخِرِهَا قَالَ فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِي آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى….. الحديث


Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – mengajarkan tasyahhud kepadaku dipertengahan shalat dan di akhirnya. Lalu berkata: Adalah beliau mengucapkan jika duduk dipertengahan shalat dan di akhir shalat di atas warik (bagian atas paha/bokong)-nya yang kiri…” Al-Hadits. (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 1/459).

Yang menjadi syahid dari hadits ini adalah penyebutan duduk tawarruk baik dipertengahan shalat maupun diakhir shalat.

• Alasan Pendapat Ke dua :

Al-Hanafiyyah yang berpendapat bahwa semua keadaan duduk dilakukan dengan cara iftirasy, berdalil dengan hadits ‘Aisyah bahwa beliau berkata:



وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى



Adalah beliau (Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy).” (HR. Muslim: Bab : Maa Yajma’u Shifatas Shalaah: 1/498).

Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:


 رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى 

Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Ibnu Khuzaimah (1/691), Al-Baihaqi (2/72), Ahmad (4/316), At-Thabrani (22/33).

Dalam riwayat Tirmidzi dengan lafadz:


فَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى


Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Tirmidzi: 2/292).

Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin Abdullah bin Zubair, dari ayahnya berkata:



 كاَنَ رَ سُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى 


Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan.” (HR. Ibnu Hibban: 5/1943).

Yang menjadi syahid dari beberapa riwayat tersebut di atas adalah penyebutan duduk iftirasy disaat duduk ketika shalat, baik diwaktu tasyahhud maupun bukan, dan baik diraka’at terakhir atau tidak.

• Alasan Pendapat Ke tiga dan Ke empat :
Sebelum kita membahas dalil masing-masing dari kedua pendapat, yaitu antara madzhab Imam Ahmad dan Imam Syafi’i, terlebih dahulu kita fahami bahwa kedua pendapat ini memiliki persamaan dalam satu sisi, dan berbeda pandangan dari sisi yang lain:

-adapun persamaan kedua pendapat ini adalah bahwa kedua-duanya menggabungkan seluruh riwayat yang datang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirasy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh madzhab Malikiyyah dan juga Al-Hanafiyyah, diamalkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Syafi’i. Dan mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahhud awal yang tidak ada salam setelahnya. (Fathul Bari, Ibnu Rajab Al-Hanbali: 5/162. cetakan: daru Ibnul jauzi, cetakan kedua, tahun 1422 H).

-sedangkan letak perbedaannya, adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahhud dengan shalat yang memiliki dua tasyahhud, sebagaimana yang kami terangkan di atas.

Jika kita telah memahami perkara ini, maka jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi’i, adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih yang telah disebutkan pada kedua madzhab, yaitu madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah. Dan ditambah lagi dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari – rahimahullah – dalam shahihnya dari Muhammad bin Amr bin Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari shahabat Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -[1] . Lalu kamipun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – . Lalu berkata Abu Humaid As-Sa’idi :



أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk)." (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Adzan, Bab: Sunnatul Julus Fis Shalaah: 2/828).

Berkata Al-Hafidz: ”dan dalam riwayat Abdul Hamid [2] dengan lafadz:

حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ

” Jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”,

dan dalam riwayat Ibnu Hibban:



الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ


(Raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau mengeluarkan kaki kiri dan duduk dengan tawarruk diatas sisi kirinya.

Ditambah oleh Ibnu Ishaq dalam riwayatnya: ”Lalu beliau mengucapkan salam”, dan dalam riwayatnya dalam riwayat At-Thahawi: ”Tatkala mengucapkan salam, maka dia salam kesebelah kanannya “salaamun ‘alaikum warahmatullah, dan kesebelah kirinya pun seperti itu juga”. Dan dalam riwayat Abu Ashim dari Abdul Hamid dalam riwayat Abu Dawud dan selainnya: Mereka berkata -yaitu para shahabat yang disebutkan- engkau telah benar, memang demikian beliau shalat.” (Fathul bari:2/360).

Berkata penulis – semoga Allah mengampuninya – : Dan juga dalam riwayat Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (192), dengan lafadz:



حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ
مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَر


Sehingga pada duduk yang padanya terdapat salam, maka beliau menggeser kaki kirinya dan duduk dengan cara tawarruk diatas sisi kirinya.” Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (1/587), dan Tirmidzi (304), Ahmad 5/424), dengan lafadz:


حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ


Sehingga pada raka’at yang diselesaikannya shalat padanya”, dan dalam riwayat An-Nasaai (1262), dengan lafadz:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلاَةُ

Adalah Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika pada dua raka’at yang pada keduanya berakhir shalat”.

============================

Kelemahan Pendapat Al-Malikiyyah dan Al-Hanafiyyah

Kedua pendapat tersebut adalah pendapat yang lemah, hal ini disebabkan karena mereka memandang kepada hadits-hadits yang datang dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – yang menjelaskan tentang salah satu cara duduk beliau , tanpa menoleh kepada hadits-hadits yang lain yang menjelaskan tentang cara duduk yang berbeda. Sehingga kalau kita mengamalkan seperti amalan madzhab Malikiyyah, berarti kita tidak mengamalkan hadits-hadits yang menyebutkan tata cara duduk iftirasy, demikian pula halnya jika kita mengamalkan seperti amalan madzhab Al-Hanafiyyah, berarti kita meninggalkan beramal dengan hadits-hadits yang menjelaskan tentang cara duduk tawarruk.

Berkata Abul Ula Al-Mubarakfuri:


وَاْلحَاصِلُ أَنَّهُ لَيْسَ نَصٌّ صَرِيْحٌ فِيْمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ وَمَنْ مَعَهُ وَلاَ فِيْمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَمَنْ مَعَهُ, وَأَمَّا مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَمَنْ مَعَهُ فَفِيْهِ نَصٌّ صَرِيْحٌ فِهذاَ اْلمَذْهَبُ الرَّاجِحُ


kesimpulannya bahwa tidak terdapat nash yang jelas dari apa yang menjadi pegangan Imam Malik dan yang bersamanya, dan tidak pula apa yang menjadi pegangan Abu Hanifah dan yang bersamanya. Adapun yang menjadi pendapat Imam Syafi’i dan yang bersamanya, maka padanya terdapat nash yang jelas , maka inilah madzhab yang kuat. (Tuhfatul Ahwadzi: 2/155).

Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu Hazm – rahimahullah – setelah menyebutkan madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah:



وَعَلَى كِلاَ اْلقَوْلَيْنِ خَطَأٌ وَخِلاَفٌ لِلسُّنَّةِ الثَّابِتَةِ الَّتِي أَورَدْنَا – يَعْنِي حَدِيْث أَبِي حُمَيْدٍ

Dan kedua pendapat tersebut salah,dan menyelisihi sunnah yang tsabit yang telah kami sebutkan (yaitu hadits Abu Humaid)”. (Al-Muhalla, Ibnu Hazm: 4/127).

Terkhusus riwayat Abdullah bin Mas’ud yang dijadikan pegangan oleh madzhab Malikiyyah tentang duduk tawarruk pada awal atau akhir shalat, adalah riwayat yang berasal dari jalan Muhammad bin Ishaq bin Yasar, ia berkata: Abdurrahman bin Al-Aswad bin Yazid An-Nakha’i telah memberitakan kepadaku tentang tasyahhud Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – dipertengahan shalat dan diakhirnya, dari ayahnya dari Abdullah bin Mas’ud……Al-Hadits.

Muhammad bin Ishaq tersebut di atas, meskipun dia seorang perawi yang jujur, yang asal hukum riwayatnya dihasankan, namun dalam riwayat ini dia telah menyelisihi para perawi yang lebih terpercaya, yang meriwayatkan hadits Ibnu Mas’ud tersebut tanpa menyebutkan lafadz “duduk dipertengahan shalat dan di akhirnya” seperti yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq.

Berkata Adz-Dzahabi:
Yang nampak bagiku bahwa Ibnu Ishaq adalah hasan haditsnya. Keadaannya baik, jujur, dan apa yang ia bersendiri pada (riwayatnya), terdapat kemungkaran padanya, karena pada hafalannya ada sesuatu (berupa kelemahan).

Oleh karena itu, Syaikh Al-Albani juga menghukumi hadits ini sebagai hadits yang mungkar.
(Lihat kitab: Ashlu Shifat Shalaat An-Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -, karya Al-Albani – rahimahullah -: 3/832).

============================

Tarjih Antara Madzhab Imam Ahmad dan Imam Syafi’i

Barangsiapa yang memperhatikan kedua pendapat tersebut, dia akan mengetahui bahwa pendapat Imam Syafi’i merupakan pendapat yang lebih mendekati kebenaran dan yang berjalan bersama dalil. Hal ini dapat terlihat dari hadits Abu Humaid As-Sa’idi – radhiyallahu ‘anhu -, yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – secara terperinci. Berikut ini penjelasan tentang hadits tersebut:

Abu Humaid membedakan antara duduk diakhir shalat dengan duduk yang bukan diakhir shalat. Tatkala beliau menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafadz “Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy)”. Dari lafadz ini menunjukkan bahwa duduk iftirasy dilakukan dipertengahan shalat, dan bukan akhir shalat. Lafadz “dua raka’at” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah “raka’at yang bukan akhir shalat”. Berdasarkan beberapa alasan berikut:

Pertama: Mafhum dari lafadz setelahnya “Dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir” menunjukkan bahwa lafadz sebelumnya bermakna yang bukan raka’at terakhir.

Kedua: Mafhum Al-‘Adad menurut para ahli ushul termasuk diantara dalil yang paling lemah. Yang dimaksud Mafhum Al-‘Adad adalah menyandarkan satu hukum kepada bilangan tertentu yang disebut dalam sebuah nash. Seperti contoh, firman Allah Ta’ala:

{ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً } { النور : 4}

Maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan” (QS. An-Nur: 4).

Maka difahami dari ayat ini bahwa pencambukan tersebut dilakukan sebanyak delapan puluh kali, tidak lebih dan tidak pula kurang dari jumlah tersebut. Namun pemahaman ini tidak sepenuhnya bisa dijadikan dalil pada setiap tempat, namun harus dikembalikan kepada penguat (qorinah) yang ada. Seperti contoh hadits Abu Hurairah bahwa beliau berkata:


كَانَ لِسُلَيْمَانَ سِتُّونَ امْرَأَةً فَقَالَ لأَطُوفَنَّ عَلَيْهِنَّ اللَّيْلَةَ فَتَحْمِلُ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ فَتَلِدُ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ غُلاَمًا فَارِسًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَمْ تَحْمِلْ مِنْهُنَّ إِلاَّ وَاحِدَةٌ فَوَلَدَتْ نِصْفَ إِنْسَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ اسْتَثْنَى لَوَلَدَتْ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ غُلاَمًا فَارِسًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.


Sulaiman memiliki 60 istri, lalu beliau mengatakan: Saya akan berkeliling mendatangi mereka pada malam hari ini, sehingga setiap dari mereka mengandung, lalu setiap dari mereka melahirkan seorang anak yang menjadi penunggang kuda yang akan berperang dijalan Allah. Namun tidak ada yang hamil dari mereka kecuali satu orang yang kemudian melahirkan setengah manusia. Maka Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda: Sekiranya ia mengatakan “insya Allah” , niscaya akan melahirkan setiap mereka seorang anak lelaki yang menjadi penunggang kuda dijalan Allah. (HR. Muslim, Kitabul Aymaan, Bab: Al-Istitsnaa’: 1654).

Perhatikan penyebutan jumlah 60 istri dalam hadits ini tidak menunjukkan bahwa istri beliau tidak lebih dari itu, berdasarkan riwayat-riwayat lain yang menyebutkan jumlah yang berbeda dari yang disebutkan dalam hadits ini. Berkata An-Nawawi tatkala mengomentari hadits ini:


وَفِي رِوَايَةٍ : (( سَبْعُونَ )) وَفِي رِوَايَةٍ : (( تِسْعُونَ )) وَفِي غَيْرِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ (( تِسْعٌ وَتِسْعُونَ )) وَفِي رِوَايَةٍ : (( مِائَةٌ )) . هَذَا كُلُّهُ لَيْسَ بِمُتَعَارِضٍ لأَنَّهُ لَيْسَ فِي ذِكْرِ الْقَلِيْلِ نَفْي الْكَثِيْرِ ، وَقَدْ سَبَقَ بَيَان هَذَا مَرَّات ، وَهُوَ مِنْ مَفْهُومِ الْعَدَدِ ، وَلاَ يُعْمَلُ بِهِ عِنْدَ جَمَاهِيْرِ اْلأُصُولِيِّينَ.


Dalam satu riwayat “70”, dan dalam riwayat lain “90”, dan dalam riwayat di luar shahih Muslim “99”, dan dalam riwayat lain “100”. Ini semua tidak bertentangan, sebab penyebutan bilangan yang sedikit tidak menafikan yang banyak. Dan telah berkali-kali penjelasan tentang hal ini. Dan ini termasuk mafhum al-‘adad, dan itu tidak diamalkan menurut kebanyakan dari para ahli ushul”. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi: 11/120).

Al-Hafidz Ibnu Hajar juga mengatakan :


وَالتَّحْقِيقُ أَنَّ دَلاَلَةَ مَفْهُوم الْعَدَدِ لَيْسَتْ يَقِيْنِيَّة إِنَّمَا هِيَ مُحْتَمَلَةٌ


Dan yang benar bahwa penunjukan mafhum al-‘adad tidaklah yakin, namun hanya bersifat kemungkinan”. (Fathul Bari: 3/146).

Jika kita telah memahami hal ini, maka penyebutan “dua raka’at” yang tersebut dalam hadits ini bukanlah maksud, namun maknanya adalah “duduk yang bukan raka’at terakhir”. Dan semakin dikuatkan dengan hadits Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bahwa beliau bersabda:


فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ


Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma’ninah, dan hamparkan paha kirimu – agar engkau duduk diatasnya – (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud (HR. Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’, dan Al-Albani berkata: sanadnya hasan. Lihat kitab: Aslu Shifatis Shalaah, Al-Albani: 3/831-832).

Maka hadits ini menjelaskan tentang keadaan duduk iftirasy tersebut dilakukan dipertengahan shalat, sedangkan lafadz hadits Abu Humaid “dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir”, dengan berbagai lafadznya merupakan nash yang bersifat manthuq sharih (yaitu penunjukkan lafadz yang sesuai pada peletakannya), dan manthuq lebih didahulukan daripada mafhum. Wallahul muwaffiq.

Adapun hadits Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair, yang menjelaskan tentang duduk iftirasy, tidak menyebutkan secara terperinci apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan shalat ataukah pada akhirnya, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat.

Jika ada yang berkata: Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka’at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka’at.

Maka kami menjawab: Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Maka jika anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin ‘Umar secara umum,dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat.

Demikian pula, kita mengetahui bahwa shalat yang memiliki satu tasyahhud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka’at, namun disana ada shalat yang berjumlah satu raka’at saja, seperti shalat witir, ada pula shalat tiga rakaat dengan satu tasyahhud, empat raka’at dengan satu tasyahhud, lima raka’at dengan satu tasyahhud, tujuh raka’at dimana beliau duduk tasyahhud pada raka’at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka’at yang ketujuh lalu salam, Sembilan raka’at dan beliau duduk diraka’at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan keraka’at yang kesembilan lalu salam. Nah, bagaimana anda menyikapi shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang “dua raka’at”. Namun jika kita memahaminya sebagaimana yang difahami oleh Imam Asy-Syafi’i – rahimahullah Ta’ala -, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat difahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelasakan tentang permasalahan ini.

Kesimpulannya bahwa hadits Abu Humaid – radhiyallahu ‘anhu – adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara Shalat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan dipertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirasy, dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid merupakan hadits yang bersifat umum, maka hadits yang bersifat umum/global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Wallahul muwaffiq.

Dan dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan bolehnya memilih duduk mana saja yang dia inginkan.

============================

Perkataan Para Ulama’ yang Menguatkan Pendapat Imam Syafi’i
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar – rahimahullah – :

وَفِي هَذَا الْحَدِيْثِ حُجَّةٌ قَوِيَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ فِي أَنَّ هَيْئَةَ الْجُلُوسِ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَوَّلِ مُغَايِرَةٌ لِهَيْئَةِ الْجُلُوسِ فِي اْلأَخِيْرِ ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَفِيَّةُ فَقَالُوا : يُسَوِّي بَيْنهمَا ، لَكِنْ قَالَ الْمَالِكِيَّةُ : يَتَوَرَّكُ فِيهِمَا كَمَا جَاءَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ ، وَعَكَسَهُ اْلآخَرُونَ.

ثُمَّ قَالَ : وَاسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيُّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ تَشَهُّدَ الصُّبْحِ كَالتَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ مِنْ غَيْرِهِ لِعُمُومِ قَوْلِهُ ” فِي الرَّكْعَةِ اْلأَخِيْرَةِ ” ، وَاخْتَلَفَ فِيهِ قَوْل أَحْمَدَ ، وَالْمَشْهُورُ عَنْهُ اِخْتِصَاصُ التَّوَرُّكِ بِالصَّلاَةِ الَّتِي فِيهَا تَشَهُّدَانِ.


Dalam hadits ini merupakan hujjah yang kuat bagi Imam Asy-Syafi’i dan yang sependapat dengannya bahwa keadaan duduk pada raka’at yang pertama berbeda dengan duduk pada raka’at terakhir. Dan Al-Malikiyyah dan Al-Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut dan mengatakan: disamakan antara keduanya. Namun Al-malikiyyah mengatakan: dia bertawarruk pada dua duduk tersebut seperti yang terdapat pada tasyahhud akhir , sedangkan yang satunya (Al-Hanafiyyah) sebaliknya.
Lalu Al-Hafidz melanjutkan: dan Imam Syafi’i menjadikan ini sebagai dalil pula bahwa tasyahhud diwaktu subuh adalah seperti tasyahhud akhir yang berbeda dengan yang lainnya, berdasarkan keumuman perkataannya “pada raka’at terakhir”, dan diperselisihkan perkataan imam Ahmad padanya,dan yang masyhur dari beliau adalah duduk tawarruk dikhususkan pada shalat yang memiliki dua tasyahhud. 
(Fathul Bari:2/360).

Berkata Imam Nawawi – rahimahullah Ta’ala – : berkata Imam Syafi’i dan pendukungnya:


فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.


Hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud, sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak , sehingga wajib untuk difahami dengan yang sesuai, maka yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir, dan yang meriwayatkan duduk iftirasy , yang dimaksud adalah tasyahhud awal. dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara hadits-hadits yang shahih , terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa’idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum. Wallahu a’lam”. (Lihat Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/431. cetakan daar Ihyaa’ At Turats Al-’Arabi, tahqiq Muhammad Najib Al-Muthi’i. Lihat pula dalam Syarah Muslim: 2/81)

Dan berkata Al-Mubarakfuri – rahimahullah – :


وَاْلإِنْصَافُ أَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ حَدِيثٌ يَدُلُّ صَرِيحًا عَلَى اِسْتِنَانِ الْجُلُوسِ عَلَى الرِّجْلِ الْيُسْرَى فِي الْقَعْدَةِ اْلأَخِيرَةِ ، وَحَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ مُفَصَّلٌ فَلْيُحْمَلْ الْمُبْهَمُ عَلَى الْمُفَصَّلِ.
Secara insaf bahwa tidak didapatkan satupun hadits yang menunjukkan secara jelas tentang disunnahkannya duduk diatas kaki kiri (duduk iftirasy, pen) pada duduk terakhir. Dan hadits Abu Humaid terperinci, sehingga yang global dibawa maknanya kepadanya yang terperinci”. (Tuhfatul Ahwadzi: 2/156)

Berkata Abut Thayyib Aabadi – rahimahullah – :


وَفِي حَدِيث أَبِي حُمَيْدٍ حُجَّةٌ قَوِيَّةٌ صَرِيحَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَسْنُونَ فِي الْجُلُوسِ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَوَّلِ الاِفْتِرَاشُ وَفِي الْجُلُوسِ فِي اْلأَخِيْرِ التَّوَرُّكُ وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيّ وَهُوَ الْحَقُّ عِنْدِي وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَم.


Dalam hadits Abu Humaid merupakan hujjah yang kuat dan jelas bahwa yang disunnahkan duduk pada tasyahhud pertama dengan iftirasy dan pada duduk akhir dengan tawarruk. Dan ini adalah madzhab Syafi’i dan inilah yang benar menurutku. Wallahu ta’ala a’lam. (Aunul Ma’bud: 3/171).

Asy-Syaukani – rahimahullah – mengatakan:



وَالتَّفْصِيلُ الَّذِي ذَهَبَ إلَيْهِ أَحْمَدُ يَرُدُّهُ قَوْلُ أَبِي حُمَيْدٍ فِي حَدِيثِهِ اْلآتِي )) فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلأَخِيرَةِ (( وَفِي رِوَايَةٍ ِلأَبِي دَاوُد )) حَتَّى إذَا كَانَتْ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيهَا التَّسْلِيمُ ((.


Dan rincian yang menjadi pendapat Imam Ahmad tertolak dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya “jika duduk pada raka’at terakhir” dan pada riwayat Abu Dawud “hingga pada raka’at yang padanya terdapat salam”. (Nailul Authar: 1/563) [3]

Dan pendapat Imam Syafi’i ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm – rahimahullah Ta’ala -. Berkata Ibnu Hazm – rahimahullah Ta’ala – :


” فَفِيْ الصَّلاَةِ أَرْبَعُ جَلَسَاتٍ : جِلْسَةُ بَيْنَ كُلِّ سَجْدَتَيْنِ, وَجِلْسَةُ إِثْرِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَّةِ مِنْ كُلِّ رَكْعَةٍ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ, يَقُوْمُ مِنْهَا إِلىَ الثَّالِثَةِ فِيْ اْلمَغْرِبِ, وَاْلحَاضِرُ فِيْ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَاْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ فِيْ آخِرِ كُلِّ صَلاَةٍ, يُسَلِّمُ فِيْ آخِرِهَا. وَصِفَةُ جَمِيْعِ اْلجُلُوْسِ اْلمَذْكُوْرِ أَنْ يَجْعَلَ أَلِيْتِهِ اْليُسْرَى عَلَى بَاطِنِ قَدَمِهِ اْليُسْرَى مُفَتَرِشًا لِقَدَمِهِ, وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ اْليُمْنَى ,رَافِعًا لِعَقِبِهَا,مُجَلِّسُا لَهَا عَلَى بَاطِنِ أَصَابِعِها, إِلاَّ اْلجُلُوْس الّذِيْ يَلِي السَّلاَم مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ, فَإِنَّ صِفَتَهُ أَنْ يَفْضِيَ بِمَقَاعِدِهِ إِلىَ مَا هُوَ جَالِسٌ عَلَيْهِ, وَلاَ يَجْلِس عَلىَ بَاطِنِ قَدَمِهِ فَقَطّ “.


Di dalam shalat ada empat keadaan duduk: duduk diantara dua sujud, duduk setelah sujud kedua dari setiap raka’at (duduk istirahat-pen-), duduk tasyahhud setelah raka’at kedua, lalu bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan shalat muqim (tidak musafir) pada shalat dzuhur, Ashar dan Isya , dan duduk untuk tasyahhud pada akhir setiap shalat, yang dia mengucapkan salam pada akhirnya. Dan cara duduk semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut, dan menegakkan kaki kanannya, mengangkat tumitnya mendudukkannya diatas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksud beliau adalah duduk iftirasy -pen-). Kecuali duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat, maka sesungguhnya caranya adalah dengan melekatkan tempat duduknya di bokongnya) ke tempat yang dia duduk di atasnya, dan tidak hanya duduk di atas telapak kakinya. (Al-Muhalla: 4/125).

Semoga penjelasan ini dapat kita fahami dengan baik dan memberikan tambahan ilmu kepada para pembaca sekalian. wallahul haadii ilaa sabiilir rasyaad.

============================

Kesimpulan

Dari apa yang telah kami paparkan dari pembahasan tersebut di atas, memberikan kesimpulan bahwa pendapat yang kuat dalam masalah ini adalam pendapat Imam Syafi’i dan yang bersamanya, yang menjelaskan bahwa cara duduk terakhir yang benar adalah duduk tawarruk, dan bukan duduk iftirasy.

Dan disaat kami menguatkan pendapat ini, bukan berarti kami mencela pendapat yang menyelisihi pendapat kami, apabila yang nampak baginya menyelisihi apa yang telah kami sebutkan, dan demikian pula sebaliknya. Namun bagi seorang muslim, setelah nampak baginya pendapat yang lebih kuat dalam satu masalah, maka tidak ada jalan lain baginya kecuali menyatakan “kebenaran lebih patut untuk diikuti”.

Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua, dan semoga Allah senantiasa memberikan istiqamah kepada kita, agar terus berjalan diatas jalan Allah – subhanahu wa ta’ala – , hingga kita bertemu dengan-Nya.

============================

Al-Maraji’:

1) Shahih Bukhari, bersama Fathul Bari karangan Ibnu Hajar Al-Asqalani.
2) Fathul Bari, Ibnu Rajab Al-Hanbali.
3) Shaih Muslim, bersama syarah Nawawi
4) Musnad Imam Ahmad.
5) Al-Muntaqa, Ibnul Jarud.
6) Al-Muwaththa’, Imam Malik.
7) Jami’ At-Tirmidzi, bersama Tuhfatul ahwadzi.
8) At-Tamhid, Ibnu Abdil Barr.
9) Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abi Dawud.
10) Al-Mujtaba, Imam An-Nasaai.
11) Sunan Ibnu majah.
12) Shahih Ibnu Khuzaimah.
13) Shahih Ibnu Hibban, bersama “Al-Ihsan”.
14) As-Sunan Al-kubra, Al-Baihaqi.
15) Al-Mu’jam Al-kabir, Ath-Thabrani.
16) Al-Muhalla, Abu Muhammad Ibnu Hazm.
17) Al-Majmu’, Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi.
18) Al-Mughni, Ibnu Qudamah.
19) Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd.
20) Nailul Authar, Asy-Syaukani.
21) As-Sailul Jarrar, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani.
22) Ashlu Shifatis Shalaah, Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
23) Shalaat At-Taraawiih, Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

============================
Foot Note :

[1] Namun Asy-Syaukani – rahimahullah – berpendapat bahwa boleh duduk iftirasy pada raka’at terakhir yang padanya terdapat dua tasyahhud, namun duduk tawarruk lebih afdhal, disebabkan karena hadits-hadits yang datang tentang duduk tawarruk lebih banyak dan lebih jelas.(lihat pula kitab : As-sailul jarrar, Asy-Syaukani: 1/220. Cetakan darul kutub al-ilmiyyah, cetakan pertama.

[2] Abdul Hamid yang dimaksud adalah Abdul Hamid bin Ja’far Al-Anshari Al-Ausi Abul Fadhl, yang meriwayatkan hadits dari Muhammad bin Amr bin Atha’ dari Abu Humaid As-Sa’idi.

[3] Dalam riwayat lain: bersama sepuluh shahabat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa (192), Abu Dawud (963), At-Tirmidzi (304), Ibnu Majah (1061).



Jumat, 29 Maret 2013

Sms Promosi Lucu

Berikut saya tampilkan sms promo dari salah seorang kawan yang memiliki toko pakaian Muslim, Herbal, Buku-buku agama dsb. Sms-sms ini cukup lucu bagi saya, maka tidak ada salahnya untuk dibaca-baca, siapa tau antum-antum dapat inspirasi. Yaah, sekedar intermezo saja.


Sms Promosi Lucu
Fhoto oleh Pouwerkerk di flickr.com.
SMS 1

BISMILLAH

Assalamu'alaykum

Kpd yang km hormati ust, Bpk/ibu ikhwn/akhwt kisanak & nisanak yg slama ini mnerima sms Promo koleksi dagangan kmi Hanya toko biasa, kmi mhon maaf bila sms dri kmi kurang berkenan/mengganggu ktenangannya, hal ini murni dilakukan utk mengamalkn/menerapkn ilmu yg telah km plajari krn kaidahny "agr ilmu itu tdk hilang hendaknya di amalkan"
mka kaidah marketing kmi : Tidak semua org punya FB,BB,EMAIL,TWIT,W UP (ditambh sndiri ya bila kurang) ttpi kebnyakn org punya HP & bisa mmbaca sms & km mengirmkn sms murni utk jualan/sharing bkn utk mengajk kpd firqoh/gol/partai tertntu aplgi mengjk utk mmilih jd caleg pd 2014 nanti.

Kami hrpkn bila sms promo kami tdk berkenan silahkan dihapus (ttpi sblm dihapus sbaiknya di bca dlu ya
dmikian dri kami :
TOKO XXXX
HANYA TOKO BIASA
Xxxxx aka Abu Xxxxxxx
(direktur utama Toko Xxxx)

-SUNNAH IS ISLAM-
-ISLAM IS SUNNAH-
BAAROKALLOHU FIYKUM

SMS 2

Bismillah

Gerbang pergantian hari telah berlalu menuju Hari jum'at Mubarok :

Ingat ibadh-ibdh yg dianjurkn didalmny..

1. Prbnyk Sholawat

2. ......

3. Al kahfyan

4. Murojah khutbh jum'at bg yg punya jdwl esuk

5. Ritual Sodaqoh brsma Istri.. (manistato'a) dll
Tips Jegerr (kopi radix / kopi mix dikombinasikn dg gula merah 2sndk, plus Habatusauda minyk 3 kpsul, Di minum 1 jam sblm kick off) Rasakan bedany LEBIH LAKI..

Bagi lajangiyun (silahkn trguncang dgn trtib) jgn di ikuti tips diats minum madu syamil saja rasa jeruk.. & smg tdi brpuasa shingga bdn lemah agr cpt tidur.. Jgn lupa pakai autan

Kami sgera undur diri, akhiru kalam Alhamdulillah wal 'afwu minku jami'an
sukron ats perhatian, masukn dan bntuany..

CLOSED TOKO Xxxx
HANYA TOKO BIASA..

***

Note : 
* Untuk Nama toko dan pemiliknya kami sembunyikan dan diganti dengan huruf-huruf "X".



Kamis, 28 Maret 2013

Hukum Software Bajakan


Saya bekerja pada bagian komputer, semenjak saya memulai pekerjaan di bagian ini, saya bertugas untuk mengcopy berbagai program untuk memudahkan pekerjaan dengannya. Dan hal itu dapat dilakukan tanpa saya membeli dari kepingan asli program ini, dan perlu diketahui bahwa pada berbagai program tersebut terdapat ungkapan peringatan (larangan) mengcopy, yang maksudnya bahwa hak penyalinan terpelihara, serupa dengan ungkapan “hak percetakan terpelihara” yang terdapat pada sebagian kitab. Dan pemilik program tersebut boleh jadi seorang muslim atau kafir.

Hukum Softwere Bajakan
Fhoto oleh Marcin Wichary di flickr.com.

Fatwa Lajnah Daimah

Pertanyaan saya :
Apakah boleh menyalin (meng-copy) dengan cara ini?

Jawaban :
Tidak diperbolehkan menyalin berbagai program yang pemiliknya melarang untuk menyalinnya kecuali dengan izin mereka, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam : “Kaum muslimin berpegang diatas syarat-syarat mereka”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan dirinya”, dan sabdanya shallallahu alaihi wasallam :”Barangsiapa yang lebih dahulu dalam perkara mubah, maka dia lebih berhak dengannya”.

Sama saja apakah pemilik berbagai program tersebut muslim atau pun kafir yang bukan harbi (yang boleh diperangi), sebab hak orang kafir yang bukan harbi terpelihara seperti hak seorang muslim.

Hanya kepada Allah kita memohon taufiq,shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, pengikutnya dan para shahabatnya.

Lajnah da’imah lil buhuts al-ilmiyyah wal ifta’

Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz

Wakil ketua : Abdul Aziz Alus syekh

Anggota : -Shaleh Al-Fauzan

Bakr Abu Zaid

Pertanyaan nomor dua dari fatwa nomor: 19622.

Diterjemahkan oleh : Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi.

***


Fatwa Ibnu Utsaimin Rahimahullah

Soal:

Apa hukum meng-copy program-program komputer yang bermanfaat dari cd-nya yang asli, yang diterbitkan oleh salah satu perusahaan, untuk dimanfaatkan secara pribadi, atau membagikannya kepada teman-teman, atau untuk dijual. Apakah sama hukumnya jika perusahaan ini dimiliki orang-orang kafir atau muslimin, ataukah tidak (sama hukumnya)?

Jawaban:
Pertama: kita bertanya, apakah perusahaan tersebut yang menerbitkan berbagai program ini, apakah secara jujur dia yang menjaga haknya atau tidak? Jika tidak benar bahwa dia yang membuatnya sendiri dan memeliharanya, maka boleh bagi setiap orang menyalin darinya, sama saja apakah untuk dirinya, atau untuk dibagikan kepada teman-temannya, atau dia jual. Sebab tidak terjaga (haknya). Adapun jika ia mengatakan: hak penyalinan terpelihara, maka disini wajib bagi kita sekalian kaum muslimin , atau diseluruh dunia untuk menegakkan apa yang wajib.

Dan merupakan hal yang telah diketahui bahwa peraturan telah menetapkan bahwa jika dia sendiri yang membuat pemeliharaannya, maka tidak seorang pun diperbolehkan untuk melanggarnya. Sebab jika dibuka pintu ini, maka akan rugilah perusahaan yang menerbitkannya tersebut, dengan kerugian yang besar, boleh jadi komputer ini tidak dihasilkan oleh perusahaan tersebut kecuali dengan biaya yang sangat besar. maka jika disalin lalu disebarkan, maka jadilah yang dijual seharga lima ratus (riyal) menjadi berapa? Lima (riyal), dan ini kemudharatan, sedangkan Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “tidak ada kemudharatan yang tanpa disengaja maupun yang disengaja”.

Dan hadits ini umum.

Oleh karena itu,saya berharap agar kaum muslimin faham bahwa manusia yang paling menyempurnakan janji dan tanggung jawab adalah kaum muslimin. Sampai Rasul alaihis shalatu wassalaam memberi peringatan dari mengingkari janji,dan mengabarkan bahwa itu termasuk dari sifat siapa? Kaum munafiqin. Allah Ta’ala juga berfirman:

dan janganlah engkau membatalkan perjanjian setelah engkau menetapkannya”.

Tidak semua orang kafir hartanya dihalalkan atau darahnya dihalalkan, orang kafir yang harbi (diperangi) seperti yahudi misalnya, ini kafir harbi. Namun apabila ada perjanjian antara kita dan dia,walaupun perjanjian yang bersifat umum, maka dia mejadi kafir mu’ahad. Dan sungguh Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

Barangsiapa yang membunuh kafir mu’ahad, maka dia tidak mencium bau syurga”.

Oleh karena itu kami mengatakan: berbagai produk tersebut, jika perusahaan tersebut tidak membuat pemeliharaan terhadapnya sedikitpun maka , maka apa perkaranya? Diperluas atau dipersempit? Diperluas, silahkan anda menyalin darinya, baik untuk dirimu, atau untuk temanmu, atau engkau bagikan. adapun jika telah terpelihara,maka tidak boleh.

Tinggal yang menjadi masalah bagiku,apabila seseorang hendak menyalinnya untuk dirinya sendiri saja, tanpa mendatangkan kemudharatan terhadap perusahaan tersebut, apakah boleh atau tidak boleh? Yang Nampak bahwa hal ini tidak mengapa, selama engkau tidak menginginkan darinya keuntungan, namun engkau sendiri saja yang mengambil manfaat , maka saya berharap hal ini tidak mengapa, walaupun menurut saya bahwa ini berat bagiku, namun saya berharap tidak mengapa. insya Allah.

Diterjemahkan oleh : Al Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi


***



Kritik : Anjuran Adzan Di Telinga Bayi

Alhamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. 


Kebanyakan buku atau kitab yang menjelaskan hal-hal yang mesti dilakukan ketika menyambut sang buah hati adalah amalan satu ini yaitu adzan dan iqomah di telinga bayi yang baru lahir. Bahkan bukan penulis- penulis kecil saja, ulama-ulama hebat pun menganjurkan hal ini sebagaimana yang akan kami paparkan.

Namun, tentu saja dalam permasalahan ini yang jadi pegangan dalam beragama adalah bukan perkataan si A atau si B. Yang seharusnya yang jadi rujukan setiap muslim adalah Al Qur’an dan hadits yang shohih. Boleh kita berpegang dengan pendapat salah satu ulama, namun jika bertentangan dengan Al Qur’an atau menggunakan hadits yang lemah, maka pendapat mereka tidaklah layak kita ikuti. Itulah yang akan kami tinjau pada pembahasan kali ini. Apakah benar adzan atau iqomah pada bayi yang baru lahir disyari’atkan (disunnahkan)? Kami akan berusaha meninjau dari pendapat para Imam Madzhab, lalu kami akan tinjau dalil yang mereka gunakan. Agar tidak berpanjang lebar dalam muqodimah, silakan simak pembahasan berikut ini.

Kritik : Anjuran Adzan Di Telinga Bayi
Fhoto oleh Johan Doe di fotopedia.com

Pendapat Para Ulama Madzhab
Para ulama Hambali hanya menyebutkan permasalahan adzan di telinga bayi saja. Para ulama Hanafiyah menukil perkataan Imam Asy Syafi’i dan mereka tidak menganggap mustahil perkataannya (maksudnya: tidak menolak perkataan Imam Asy Syafi’i yang menganjurkan adzan di telinga bayi, pen). Imam Malik memiliki pendapat yang berbeda yaitu beliau membenci perbuatan ini, bahkan menggolongkannya sebagai perkara yang tidak ada tuntunannya. Sebagian ulama Malikiyah menukil perkataan para ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa tidak mengapa mengamalkan hal ini. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 2/779, pada Bab Adzan, Wizarotul Awqof Kuwaitiyyah, Asy Syamilah)

Ulama lain yang menganjurkan hal ini adalah Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dan Ibnul Qoyyim dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud.

Inilah pendapat para ulama madzhab dan ulama lainnya. Intinya, ada perselisihan dalam masalah ini. Lalu manakah pendapat yang kuat? Tentu saja kita harus kembalikan pada dalil yaitu perkataan Allah dan Rasul-Nya. Itulah sikap seorang muslim yang benar. Dia selalu mengembalikan suatu perselisihan yang ada kepada Al Qu r’an dan As Sunnah sebagaimana hal ini diperintahkan dalam firman Allah,

وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِنْ شَيْءٍ فَحُكْمُهُۦ إِلَى اللَّهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبِّي عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (QS. Asy-Syuura : 10)

Ahli tafsir terkemuka, Ibnu Katsir rahimahullah, mengatakan, ”Maksudnya adalah (perkara) apa saja yang diperselisihkan dan ini mencakup segala macam perkara, maka putusannya (dikembalikan) pada Allah yang merupakan hakim dalam perselisihan ini. (Di mana perselisihan ini) diputuskan dengan kitab-Nya dan Sunnah (petunjuk) Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala pada ayat yang lain,

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya).”(QS. An Nisa’ [4] : 59).

Yang (memutuskan demikian) adalah Rabb kita yaitu hakim dalam segala perkara. Kepada-Nya lah kita bertawakkal dan kepada-Nya lah kita mengembalikan segala urusan. –Demikianlah perkataan beliau rahimahullah dengan sedikit perubahan redaksi-.


Dalil Para Ulama yang Menganjurkan
Hadits pertama:
Dari ‘Ubaidillah bin Abi Rofi’, dari ayahnya (Abu Rofi’), beliau berkata,


رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ بِالصَّلَاةِ

"Aku telah melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengumandangkan adzan di telinga Al Hasan bin 'Ali ketika Fathimah melahirkannya dengan adzan shalat". (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

Hadits kedua:
Dari Al Husain bin ‘Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ الصَّلَاةَ فِي أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ


Setiap bayi yang baru lahir, lalu diadzankan di telinga kanan dan dikumandangkan iqomah di telinga kiri, maka ummu shibyan tidak akan membahayakannya.” (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Sunny dalam Al Yaum wal Lailah). Ummu shibyan adalah jin (perempuan).

Hadits ketiga:
Dari Ibnu Abbas, beliau mengatakan,

أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد ، فأذن في أذنه اليمنى ، وأقام في أذنه اليسرى

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adzan di telinga al-Hasan bin 'Ali pada hari beliau dilahirkan maka beliau adzan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri.” (Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)

Untuk memutuskan apakah mengumandangkan adzan di telinga bayi termasuk anjuran atau tidak, kita harus menilai keshohihan hadits-hadits di atas terlebih dahulu. 


Penilaian Pakar Hadits Mengenai Hadits-hadits Di Atas

Penilaian hadits pertama:
Para perowi hadits pertama ada enam,

مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ قَالَ حَدَّثَنِى عَاصِمُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ

yaitu: Musaddad, Yahya, Sufyan, ‘Ashim bin ‘Ubaidillah, ‘Ubaidullah bin Abi Rofi’, dan Abu Rofi’.

Dalam hadits pertama ini, perowi yang jadi masalah adalah ‘Ashim bin Ubaidillah. Ibnu Hajar menilai ‘Ashim dho’if (lemah). Begitu pula Adz Dzahabi mengatakan bahwa Ibnu Ma’in mengatakan ‘Ashim dho’if (lemah). Al Bukhari dan selainnya mengatakan bahwa ‘Ashim adalah munkarul hadits (sering membawa hadits munkar).

Dari sini nampak dari sisi sanad terdapat rawi yang lemah sehingga secara sanad, hadits ini sanadnya lemah. Ringkasnya, hadits ini adalah hadits yang lemah (hadits dho’if).

Kemudian beberapa ulama menghasankan hadits ini seperti At-Tirmidzi. Beliau mengatakan bahwa hadits ini hasan. Kemungkinan beliau mengangkat hadits ini ke derajat hasan karena ada beberapa riwayat yang semakna yang mungkin bisa dijadikan penguat. Mari kita lihat hadits kedua dan ketiga.

Penilaian hadits kedua:
Para perowi hadits kedua ada lima,

حدثنا جبارة ، حدثنا يحيى بن العلاء ، عن مروان بن سالم ، عن طلحة بن عبيد الله ، عن حسين

yaitu: Jubaaroh, Yahya bin Al ‘Alaa’, Marwan bin Salim, Tholhah bin ‘Ubaidillah, dan Husain.

Jubaaroh dinilai oleh Ibnu Hajar dan Adz Dzahabi dho’if (lemah). Yahya bin Al ‘Alaa’ dinilai oleh Ibnu Hajar orang yang dituduh dusta dan Adz Dzahabi menilainya matruk (hadits yang diriwayatkannya ditinggalkan). Marwan bin Salim dinilai oleh Ibnu Hajar matruk (harus ditinggalkan), dituduh lembek dan juga dituduh dusta. Syaikh Al Albani dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 321 menilai bahwa Yahya bin Al ‘Alaa’ dan Marwan bin Salim adalah dua orang yang sering memalsukan hadits. Dari sini sudah dapat dilihat bahwa hadits kedua ini tidak dapat menguatkan hadits pertama karena syarat hadits penguat adalah cuma sekedar lemah saja, tidak boleh ada perowi yang dusta. Jadi, hadits kedua ini tidak bisa mengangkat derajat hadits pertama yang dho’if (lemah) menjadi hasan.

Penilaian hadits ketiga:
Para perowi hadits ketiga ada delapan,

وأخبرنا علي بن أحمد بن عبدان ، أخبرنا أحمد بن عبيد الصفار ، حدثنا محمد بن يونس ، حدثنا الحسن بن عمرو بن سيف السدوسي ، حدثنا القاسم بن مطيب ، عن منصور ابن صفية ، عن أبي معبد ، عن ابن عباس

yaitu: Ali bin Ahmad bin ‘Abdan, Ahmad bin ‘Ubaid Ash Shofar, Muhammad bin Yunus, Al Hasan bin Amru bin Saif As Sadusi, dan Qosim bin Muthoyyib, Manshur bin Shofiyah, Abu Ma’bad, dan Ibnu Abbas.

Al Baihaqi sendiri dalam Syu’abul Iman menilai hadits ini dho’if (lemah). Namun, apakah hadits ini bisa jadi penguat hadits pertama tadi? Kita harus melihat perowinya lagi. Perowi yang menjadi masalah dalam hadits ini adalah Al Hasan bin Amru. Al Hafidz berkata dalam Tahdzib At Tahdzib no. 538 mengatakan bahwa Bukhari berkata Al Hasan itu kadzdzab (pendusta) dan Ar Razi berkata Al Hasan itu matruk (harus ditinggalkan). Sehingga Al Hafidz berkesimpulan bahwa Al Hasan ini matruk (Taqrib At Tahdzib no. 1269).

Kalau ada satu perowi yang matruk (yang harus ditingalkan) maka tidak ada pengaruhnya kualitas perowi lainnya sehingga hadits ini tidak bisa dijadikan penguat bagi hadits pertama tadi.

Ringkasnya, hadits kedua dan ketiga adalah hadits maudhu’ (palsu) atau mendekati maudhu’.

Dari pembahasan di atas, terlihat bahwa hadits pertama tadi memang memiliki beberapa penguat, tetapi sayangnya penguat-penguat tersebut tidak bisa mengangkatnya dari dho’if (lemah) menjadi hasan. Maka pernyataan sebagian ulama yang mengatakan bahwa hadits ini hasan adalah suatu kekeliruan. Syaikh Al Albani juga pada awalnya menilai hadits tentang adzan di telinga bayi adalah hadits yang hasan. Namun, akhirnya beliau meralat pendapat beliau ini sebagaimana beliau katakan dalam Silsilah Adh Dho’ifah no. 321. Jadi kesimpulannya, hadits yang membicarakan tentang adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah sehingga tidak bisa diamalkan.

Seorang ahli hadits Mesir masa kini yaitu Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini hafizhohullah mengatakan, “Hadits yang menjelaskan adzan di telinga bayi adalah hadits yang lemah. Sedangkan suatu amalan secara sepakat tidak bisa ditetapkan dengan hadits lemah. Saya telah berusaha mencari dan membahas hadits ini, namun belum juga mendapatkan penguatnya (menjadi hasan).” (Al Insyirah fi Adabin Nikah, hal. 96, dinukil dari Hadiah Terindah untuk Si Buah Hati, Ustadz Abu Ubaidah, hal. 22-23)


Penutup
Dalam penutup kali ini, kami ingin menyampaikan bahwa memang dalam masalah adzan di telinga bayi terdapat khilaf (perselisihan pendapat). Sebagian ulama menyatakan dianjurkan dan sebagiannya lagi mengatakan bahwa amalan ini tidak ada tuntunannya. Dan setelah membahas penilaian hadits-hadits tentang dianjurkannya adzan di telinga bayi di atas terlihat bahwa semua hadits yang ada adalah hadits yang lemah bahkan maudhu’ (palsu). Kesimpulannya, hadits adzan di telinga bayi tidak bisa diamalkan sehingga amalan tersebut tidak dianjurkan.

Jika ada yang mengatakan, “Kami ikut pendapat ulama yang membolehkan amalan ini.” Cukup kami sanggah, “Ingatlah saudaraku, di antara pendapat-pendapat yang ada pasti hanya satu yang benar. Coba engkau memperhatikan perkataan para salaf berikut ini. Ibnul Qosim mengatakan bahwa beliau mendengar Malik dan Al Laits berkata tentang masalah perbedaan pendapat di antara sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah tepat perkataan orang-orang yang mengatakan bahwa khilaf (perbedaan pendapat) boleh-boleh saja (ada kelapangan). Tidaklah seperti anggapan mereka. Di antara pendapat-pendapat tadi pasti ada yang keliru dan ada benar.

Begitu pula Asyhab mengatakan bahwa Imam Malik ditanya mengenai orang yang mengambil hadits dari seorang yang terpercaya dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau ditanya, “Apakah engkau menganggap boleh-boleh saja ada perbedaan pendapat (dalam masalah ijtihadiyah, pen)?

Imam Malik lantas menjawab, “Tidak demikian. Demi Allah, yang diterima hanyalah pendapat yang benar. Pendapat yang benar hanyalah satu (dari berbagai pendapat ijtihad yang ada). Apakah mungkin ada dua pendapat yang saling bertentangan dikatakan semuanya benar [?] Tidak ada pendapat yang benar melainkan satu saja.” (Dinukil dari Shohih Fiqh Sunnah, 1/64)”

Demikian suadaraku, penjelasan mengenai adzan di telinga bayi. Semoga dengan penjelasan pada posting kali ini, kaum muslimin mengetahui kekeliruan yang telah berlangsung lama di tengah-tengah mereka dan semoga mereka merujuk pada kebenaran. Semoga tulisan ini dapat memperbaiki kondisi kaum muslimin saat ini.

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.


Keterangan:
Hadits shohih adalah hadist yang memenuhi syarat: semua periwayat dalam hadits tersebut adalah adil (baik agamanya), dhobith (kuat hafalannya), sanadnya bersambung, tidak menyelisihi riwayat yang lebih kuat, dan tidak ada illah (cacat).

Hadits hasan adalah hadits yang memenuhi syarat shohih di atas, namun ada kekurangan dari sisi dhobith (kuatnya hafalan).

Hadits dho’if (lemah) adalah hadits yang tidak memenuhi syarat shohih seperti sanadnya terputus,
menyelisihi riwayat yang lebih kuat (lebih shohih) dan memiliki illah (cacat).

Hadits maudhu’ (palsu) adalah hadits yang salah satu perowinya dinilai kadzdzib (pendusta) yakni berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hadits matruk (yang harus ditinggalkan) adalah hadits yang salah satu perowinya dituduh kadzib (berdusta).