Minggu, 07 April 2013

Masuk Islam Karena Celana Dalam

Mungkin kedengaran aneh dan janggal. Hidayah memang bisa datang kapan saja dan pada siapa saja. Selama ini mungkin kita lebih sering mendengar masuk islamnya seorang non muslim kedalam islam di sebabkan hal-hal luar biasa dan penting. Seperti dokter Miller seorang penginjil Kanada yang masuk islam setelah menjumpai I’jaz Qur’an dari berbagai segi.Tapi yang ini benar-benar tidak biasa. Ya, masuk Islam gara-gara celana dalam!

Kisah islam
Fhoto oleh Krapow di flickr.com.
Fakta ini dikisahkan Doktor Sholeh Pengajar di sebuah perguruan Tinggi Islam di Saudi, saat ditugaskan ke Inggris. Ada seorang perempuan tua yang biasa mencuci pakaian para mahasiswa Inggris termasuk pakaian dalam mereka.

Tidak ada sisi menarik pada wanita ini, tua renta, pegawai rendahan dan hidup sendirian. Setiap kali bertemu dia selalu membawa kantong plastik berukuran besar yang terisi penuh dengan pakaian kotor. Untuk pekerjaan kasar seperti ini penghuni rumah jompo ini terbilang cekatan di usianya yang sudah terbilang uzur.Di Inggris, masyarakat yang memiliki anggota keluarga lansia biasanya cenderung memasukkan mereka ke panti jompo. Dan tentu saja keadaan miris ini harus diterima kebanyakan para orangtua dengan besar hati agar tidak membebani anak mereka. Namun di tengah kondisi seperti itu sepertinya tidak membuat kecil hati tokoh kita ini yang justeru begitu getol mengisi hari-harinya bergelut dengan cucian kotor.

Wanita baya itu lebih suka dipanggil auntie atau bibi. Dia sudah bekerja sebagai petugas laundry hampir separuh usianya. Beruntung baginya masih ada instansi yang bersedia mempekerjakan para manula.

Aku merasa dihargai meski sudah tua. Lagipula, orang-orang seperti aku ini sudah tidak ada yang mengurus, kalau bukan diri sendiri. Anak-anakku sudah menikah dan tinggal bersama keluarga mereka masing-masing. Suamiku sudah meninggal. Walaupun anak-anak suka menjenguk, tapi aku tetap ingin punya kegiatan sendiri untuk mengisi masa tua,” ujarnya.

Bukan untuk kerja yang berat memang, tapi setidaknya, selain menambah penghasilan juga mengisi hari tua. Mungkin itu lebih baik daripada harus tinggal diam di panti jompo.” Ujarnya lagi dengan wajah sendu.

Sedih juga kalau harus tinggal sendirian. Seperti seorang temanku. Dia juga dulu bekerja sebagai petugas laundry bersamaku. Sampai akhirnya, anak perempuan satu-satunya menikah. Namun setelah menikah, anak perempuannya itu tidak pernah menghubunginya,” bibi berkisah.

Bagi sang Bibi profesinya sebagai petugas laundry justeru membuatnya lebih dekat dengan sepak terjang, liku-liku penghuni asrama yang rata-rata adalah mahasiswa dari luar Inggris. Sang Bibi paham betul kebiasaan para mahasiswa yang tinggal di asrama ini selain belajar sehari-hari, adalah pergi clubbing sekedar “having fun”. Banyak asrama memiliki bar, café, ruang duduk untuk menonton televisi, ruang musik dan fasilitas olahraga sendiri.

Dan salah satu sisi negatif pergaulan dengan orang Inggris adalah bila mereka sudah dekat botol miras, biasalah mereka sampai benar-benar mabuk. Dan dapat dibayangkan kekacauan yang terjadi. Muntah merata di sebarang tempat, kencing dalam celana dan sebagainya. Inilah perbuatan paling bodoh yang pernah dilakukan oleh manusia sejak terciptanya minuman beralkohol. Bukan saja menghilangkan akal sehat, tetapi juga si pemabuk akan merasa kelelahan dan sakit kepala yang teramat sangat (hangover).

Saat para penghuni asrama masih dibuai mimpi karena kelelahan habis clubbing semalaman suntuk. Tinggalah sang Bibi memunguti pakaian kotor itu setiap hari. Dan terkadang harus diangkut dari kamar, jauh sebelum mereka bangun dari tidur. Kemudian disortir dengan teliti satu persatu berdasarkan jenis bahan, ukuran, warna dan yang lebih spesifik lagi dipisahkankannya pakaian dalam dari yang lain. Begitu pekerjaan rutin itu dilakukan dengan penuh dedikasi tinggi walau diujung usianya yang semakin menua.

Waktu terus berjalan, sementara sang Bibi tanpa putus asa terus bergelut dengan ‘dunia kotor’nya. Idealnya di penghujung usianya itu seharusnya masa bagi seseorang menuai hasil kerja payahnya di masa muda. Namun situasilah yang menyebabkan dia harus menanggung berbagai persoalan hidup, maka sungguh itu merupakan masa tua yang tidak membahagiakan. Di dalam kondisi yang sudah tidak mampu banyak berbuat, dia justru dituntut harus banyak berbuat. Dalam kondisi produktivitas menurun ia justru dituntut untuk berproduksi tinggi.

Entah sampai kapan dia harus melakoni pekerjaan itu. Maka sampailah suatu saat asramanya kedatangan penghuni baru yaitu beberapa mahasiswa muslim dari Timur Tengah yang mendapat tugas belajar dari negaranya. Mereka sudah terdaftar akan menempati salah satu kamar di asrama tempat sang Bibi bekerja.

Bagi kebanyakan pelajar timur tengah sangat langka memilih tinggal di asrama. Mereka biasanya membeli rumah atau flat yang sudah disesuaikan untuk menampung kelompok kecil siswa, pasangan atau keluarga. Ada juga beberapa pemilik tempat perorangan mengijinkan rumah-rumah mereka dikelola dan disewakan.

Tinggal di asrama merupakan cara terbaik untuk bertemu orang-orang baru dan menjalin persahabatan yang langgeng. Inilah salah satu pertimbangan mereka memilih tinggal di asrama. Kesadaran inilah yang menepis kekhawatiran akan terjadinya gegar budaya atau “cultural shock“.

Hidup dalam komunitas non muslim-lah justeru kita dituntut untuk membuktikan nilai-nilai Islam yang tinggi ini sebagai sebuah solusi bagi manusia. Tentunya ini adalah pekerjaan dakwah yang merupakan tanggungjawab setiap muslim dimana saja berada. Dengan tetap menjaga keistimewaan kita sebagai muslim yaitu kesalehan.

Hari-hari terus berlalu, tampaknya si Bibi ini betul-betul perhatian dengan apa yang dicucinya. Sampai-sampai dia tahu ini pakaian si A, ini si B dan seterusya. Tidak terkecuali dengan pakaian kotor milik mahasiswa dari Timur Tengah tadi. Namun saat dilakukan sortir pakaian dalam, si Bibi merasa ada sesuatu yang tidak biasa, karena dari semua pakaian yang dicucinya, hanya pakaian muslim arab saja yang terlihat tidak kotor, tidak berbau, tidak kumuh dan tidak banyak noda dipakaiannya.

Kejadian langka ini semakin mendorong rasa penasaran si Bibi. Lagi-lagi pencuci pakaian di asrama ini selalu merasa aneh saat mencuci celana dalam mereka. Berbeda dengan yang lain, kedua pakaian dalam mereka selalu tak berbau.

Maka masih dalam keadaan penasaran, si Bibi memutuskan bertanya langsung dengan ‘pemilik celana dalam’ itu. Saat ditanya kenapa. Dua orang ini menjawab, ”Kami selalu istinja setiap kali kencing.” Pencuci baju ini bertanya lagi, ”Apakah itu diajarkan dalam agamamu?

Ya!” Jawab dua orang pelajar muslim tadi.

Merasa belum yakin 100 persen dengan jawaban itu, akhirnya si Bibi datang menemui salah seorang tokoh muslim yaitu Doktor Sholeh– Pengajar di sebuah perguruan Tinggi Islam di Saudi, saat ditugaskan ke Inggris– Wanita tua ini menceritakan keheranannya selama bertugas perihal adanya pakaian dalam yang ‘aneh’.

Ada beberapa pakaian dalam yang tidak berbau seperti kebanyakan mahasiswa umumnya, apa sebabnya? Maka ustadz ini menceritakan karena pemiliknya adalah muslim, agama kami mengajarkan bersuci setiap selesai buang air kecil maupun buang air besar, tidak seperti mereka yang tidak perhatian dalam masalah seperti ini.


Betapa terkesan ibu tua ini jika untuk hal yang kecil saja Islam memperhatikan apatah lagi untuk hal yang besar, pikir pencuci baju itu. Dan tidak lama kemudian ia mengikrarkan syahadat, masuk Islam dengan perantaraan pakaian dalam!

Tidak disangka ternyata diam-diam si tukang cuci masuk Islam, gemparlah para mahasiswa yang tinggal di asrama tersebut, yang kebanyakan adalah non muslim. Mereka berusaha ingin tahu sebab musabab si Bibi masuk islam. Dia menjawab dengan yakin bahwa dirinya sangat kagum dengan kawan muslim Arab ini, karena dari semua pakaian yang dicucinya, hanya pakaiannya sajalah yang terlihat tidak macam-macam. Dan dengan hidayah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dirinya dapat membedakan antara pakaian seorang muslim dan non muslim.

Hidayah memang bisa datang kapan saja dan pada siapa saja. Selama ini mungkin kita lebih sering mendengar masuk Islamnya seorang non muslim ke dalam Islam lebih disebabkan pada hal-hal luar biasa dan penting. Tapi yang ini benar-benar tidak biasa. Mendapat hidayah di penghujung usia gara-gara pakaian dalam!Sungguh takdir Allah benar-benar telah jatuh berketepatan dengan kegigihannya selama ini mengisi hari-hari di sisa hidupnya sebagai petugas laundry. Disinilah letak rahasia nikmat Allah yang agung yang mempertemukan antara takdir-Nya dan ikhtiar manusia. Sungguh Allah tidak pernah menyia-nyiakan amal seorang hamba-Nya.

(Di kutip dari: Majalah Al-Qawwam edisi 15, dzul qa’dah 1427 H Badiah, Riyadh )



Selasa, 02 April 2013

Bolehkah Syukuran Rumah Baru

Bolehkah Syukuran Rumah Baru
Fhoto oleh Dkoerber di commons.wikimedia.org.

PENJELASAN PERTAMA

Tanya : Apakah hukumnya melakukan syukuran ketika akan pindah rumah dan hal2 apa yg perlu dilakukan ketika akan pindah rumah menurut tuntunan rasulullah ? (Ibnu Sarbini – abdullahxxx@yahoo.com)

Jawab : Syaikh Al-Fauzan ditanya mengenai masalah ini, maka beliau menjawab, “Tidak mengapa mengadakan pesta (undangan makan) ketika pindah ke rumah baru, dengan mengundang teman-teman dan karib kerabat, jika dia mengerjakannya semata-mata untuk mengungkapkan kesenangan dan kegembiraannya. Adapun jika acara itu disertai dengan keyakinan bahwa acara itu bisa mencegah kejelekan jin, maka mengerjakan amalan ini tidak boleh, karena itu adalah kesyirikan dan keyakinan yang rusak. Adapun jika dikerjakan karena adat, maka tidak masalah.” [Dinukil dari Al-Muntaqa jilid 5 no. 444]

PENJELASAN KEDUA

Dan Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya dengan teks soal sebagai berikut: Telah membudaya di tengah-tengah manusia, bahwa siapa saja yang pindah ke rumah baru atau membeli rumah baru atau dia mendapat pekerjaan atau dia naik jabatan atau yang semisalnya, maka dia mengadakan semacam acara makan-makan. Apa hukum amalan ini?

Beliau menjawab, “Ini termasuk dari pesta-pesta yang mubah, maka boleh bagi seseorang untuk mengadakan acara ketika dia pindah ke rumah baru atau ketika dia lulus -misalnya-. Yang jelas, jika pestanya diadakan karena adanya moment tertentu, maka tidak ada masalah.” [Dinukil dari Fatawa Muhimmah li Muwazhzhifil Ummah]

Wallahu A’lam

Dijawab : Ust Hammad Abu Mu’awiyah


PENJELASAN KETIGA

Pertanyaan:
Ana mau menanyakan bolehkah kita mengadakan tasyakuran dengan mengundang para kerabat untuk membaca surat yasiin bersama yang biasanya diadakan dalam rangka kelulusan ujian atau sedang mendapat suatu nikmat bahkan dalam rangka kita menempati rumah baru? kalau tidak boleh, lantas bagaimana cara kita untuk mengekspresikan rasa syukur kita? Mohon dijawab, dan syukron sebelumnya.


Jawaban:
Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:

Pertama, kegiatan/acara kegembiraan yang dilakukan dalam rangka kelulusan, kenaikan jabatan, penempatan rumah baru, dan semisalnya tidaklah mengapa selama maksud pelaksanaannya sekadar kegembiraan akan suatu nikmat yang Allah berikan kepadanya, bukan dengan maksud ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah. Kalau dengan maksud ibadah, pelaksanaan kegiatan/acara tersebut tentu akan tergolong ke dalam bentuk bid’ah dalam agama. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak dibangun di atas tuntunan kami, amalan tersebut tertolak.” [1]

Kedua, pengkhususan pembacaan surah Yâsîn pada acara seperti ini adalah hal yang tidak disyariatkan karena tidak ada dalil yang menunjukkan penganjuran hal tersebut, sementara suatu ibadah tidaklah boleh dilakukan, kecuali berdasarkan dalil Al-Qur`an dan hadits Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam. Ada beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan membaca Yasin pada acara hajatan dan selainnya, tetapi seluruh hadits tersebut lemah, tidak boleh dijadikan sebagai sandaran hukum[2].

Ketiga, apabila kegiatan/acara diselenggarakan dalam rangka kegembiraan atau kesyukuran, kita harus memperhatikan beberapa hal:

Kegiatan tersebut bukan suatu hal yang berulang. Hal ini karena suatu kegiatan kegembiraan yang berulang-ulang -dalam sepekan atau setahun- dianggap sebagai bid’ah. Dimaklumi bahwa hari raya menurut Islam hanyalah tiga hari: hari Jum’at, hari Idul Fitri
, dan hari Idul Adha. Selain ketiga hari itu adalah perayaan yang dianggap bid’ah dalam agama.

Tidak boleh berlebihan dan mubadzir dalam kegiatan kegembiraan tersebut. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا.

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan, sementara syaithan itu sangat ingkar kepada Rabbnya.” [Al-Isrâ`: 26-27]

Dilakukan dalam kadar dan jumlah yang wajar, bukan seperti pesta yang menghadirkan ratusan orang.

Keempat, seorang hamba yang mendapat suatu nikmat punya banyak cara untuk mengekspresikan kesyukurannya. Pada dasarnya, seorang hamba dikatakan bersyukur dengan lima pondasi[3]:

-Ketundukan hamba kepada Rabb-nya, yang untuk-Nya segala kesyukuran.
-Kecintaan hamba kepada Rabb-nya, yang berasal dari-Nya segala nikmat.
-Pengakuan dalam hati bahwa segala nikmat datang dari Allah Subhânahu wa Ta’âlâ dan milik Allah Subhânahu wa Ta’âlâ.
-Pujian hamba dengan lisannya terhadap segala nikmat yang dia dapatkan.
-Penggunaan nikmat-nikmat tersebut pada hal-hal yang Allah ‘Azza wa Jalla cintai dan ridhai.

Dengan berpijak di atas pondasi-pondasi tersebut, seorang hamba semakin banyak mendekatkan dirinya kepada Allah pada setiap nikmat yang dia dapatkan. 

Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ bertutur,

أَنَّ نَبِيَّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُوْمُ مِنَ اللَّيْلِ حَتَّى تَتَفَطَّرَ قَدَمَاهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ لِمَ تَصْنَعُ هَذَا يَا رَسُوْلَ اللهِ وَقَدْ غَفَرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَفَلَا أُحِبُّ أَنْ أَكُوْنَ عَبْدًا شَكُوْرًا

Sesungguhnya Nabi Allah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengerjakan qiyamul lail sampai kedua kaki beliau pecah-pecah maka saya bertanya, ‘Mengapa engkau melakukan ini, wahai Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosamu yang telah berlalu dan yang akan datang?’ Beliau pun menjawab, ‘Tidak (bolehkah) saya suka menjadi hamba yang bersyukur?’.” [4]

Demikian jawaban untuk pertanyaan ini, dengan mengingat bahwa tiga poin pertama jawaban tersebut kami sarikan dari fatwa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatâwâ Nûrun ‘Alâ Ad-Darb.

Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

==============================

[1] Diriwayatkan oleh Muslim.
[2] Bacalah tulisan kami perihal hadits-hadits lemah seputar keutamaan surah Yâsin pada Majalah An-Nashihah vol. 06 hal. 49-59.
[3] Bacalah Madârij As-Sâlikîn karya Ibnul Qayyim rahimahullâh.
[4] Diriwayatkan oleh Al-Bukhâry dan Muslim dari Aisyah radhiyallâhu ‘anhâ. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhâry, Muslim, At-Tirmidzy, An-Nasâ`iy, dan Ibnu Mâjah dari hadits Al-Mughîrah bin Syu’bah radhiyallâhu ‘anhu.



Wafatnya Ulama Pakistan, Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir

Menelusuri Jejak atsar dari Ulama Pakistan, Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir

Nama dan nasab beliau, Ihsan Ilahi Zhahir bin Zhuhur Ilahi bin Ahmduddin bin Nizhamuddin. Dalam sebuah wawancara, salah seorang saudara beliau yang bernama Syaikh Fadhl Ilahi menjelaskan bahwa Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir lahir pada tahun 1940 di kota Siyalkut. Yaitu sebuah kota tua di Pakistan, di sebelah utara kota Propinsi Punjab. Kota ini terkenal dengan kelahiran tokoh-tokoh dan ulama. Dan lingkungan yang sangat subur dengan ulama, tentu sangat kondusif bagi perkembangan seorang anak. Demikian juga dengan keberadaan Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir disana.

Keluarga besarnya sangat populer dengan perniagaan berbagai macam kain. Ketinggian tingkat keilmuan dan semangat juang untuk membela agama serta kelimpahan harta benda juga menjadi penghias yang melekat pada keluarga besarnya.

Ayahnya seorang pedagang kain yang terkenal dengan amanahnya, dan juga termasuk orang yang mencintai ulama dan giat mendakwahkan aqidah salaf, dengan menyibukkan diri berceramah di beberapa masjid. Ia telah memilihkan jalan bagi anak-anaknya agar menjadi para penyeru (da’i) di jalan Allah. Oleh karena itu, ia sangat memperhatikan proses pendidikan anak-anaknya dengan baik.

Sang ayah semenjak dini meminta Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir agar menghabiskan waktunya untuk senang mencari ilmu agama, jangan memikirkan mata pencaharian dahulu. Bahkan semua anggota keluarganya pun mempunyai pemikiran yang sama, mendukung Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir agar secara sungguh-sungguh mencurahkan thalabul ilmi dan berdakwah, meskipun yang menjadi taruhannya adalah harta.

Bukti keseriusan ayahnya nampak yaitu tatkala Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir masih di bangku sekolah dasar. Kendatipun pihak sekolah sudah memberikan jatah snack bagi para siswanya, namun beliau malah melarang anaknya untuk memakannya. Sebagai gantinya, sang ayah membawakan makanan, jus dan susu. Sebab menurutnya, hal itu lebih bermanfaat bagi fisiknya daripada makanan sekolah. Bahkan tidak sampai disitu, sang ayahpun tidak segan-segan untuk memijit anaknya dengan olesan minyak agar fisik anaknya tersebut menjadi sehat. Apalagi dengan kebutuhan primer sekolah lainnya seperti buku-buku pelajaran, juga tidak luput dari perhatian keluarganya. Segala daya upaya diusahakan agar sang anak dapat belajar dengan nyaman.

Ibunya juga mempunyai orientasi dan komitmen yang jelas dalam mendidik anaknya diatas manhaj salaf. Dia seorang wanita yang tekun beribadah, bershaum sehingga menurunkan pengaruh besar pada pembentukan kepribadian anak-anaknya. Tidak terkecuai pula pada diri Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir.

Semenjak kecil, Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir sudah terkenal dengan kecerdasannya. Demikian juga kecintaannya terhadap ilmu. Para ulama semakin mendukungnya untuk dapat mendulang ilmu yang banyak. Semenjak usia 9 tahun, Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir kecil sudah menghafal al-Qur'an. Di tempatnya belajar, yaitu Madrasah asy-Syihabiyah, menuntaskan pendidikan dasar dan menengahnya, para dewan guru sangat mengaguminya. Setelah itu, beliau memperdalam ilmu-ilmu agama di Jami’ah Muhammadiyah, salah satu Universitas Salafiyyah terbesar di Pakistan. Beliau menyelesaikan studinya di universitas yang berlokasi di Faishal Abad tersebut pada tahun 1961. setelah itu, berguru kepada seorang pakar hadits yang bernama Syaikh Muhammad al-Jandalwi. Kemudian pada tahun 1963, ia berkesempatan untuk menimba ilmu di kota Rasul, Madinah, tepatnya di Jami’ah Islamiyyah. Ulama-ulama besar berhasil ditemuinya untuk dijadikan rujukan ilmiah.

Sumber fhoto: wikipedia.org.
Tentang ketekunannya saat berada di bangku Jami’ah Islamiyyah, Dr. Luqman as-Salafi, teman sekelasnya menceritakan, “Aku telah mengenal mujahid ini yang nyawanya dikorbankan di jalan Allah sejak 25 tahun yang lalu, tatkala kami duduk berdampingan di bangku kuliah Universitas Islam Madinah pada tahun enampuluhan. Aku dapati ia sebagai seorang mahasiswa yang cerdas, pintar, kemampuannya diatas kawan-kawannya dalam mata kuliah, penelitian dan diskusi. Mempunyai hafalan ribuan hadits. Saat jam istirahat, is selalu mengikuti pakar hadits abad ini (yaitu) Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani. Ia biasa bersama beliau di halaman kampus, meskipun harus duduk diatas pasir (tanah) untuk melontarkan pertanyaan seputar hadits, ilmu mushthalah. Di Madinah, tepatnya di fakultas Syariah, ia menuntaskannya dalam kurun waktu empat tahun dengan predikat summa cumlaude pada tahun 1967, dengan menempati rangking pertama untuk angkatan ketiga. Pihak kampus akhirnya menawarinya untuk menjadi staf pengajar namun ia menjawab, “Sesungguhnya negeriku lebih membutuhkanku”.

Sesampainya di kampung halaman untuk memulai dakwah, ia mencermati bahwa masyarakatnya kurang menghargai ilmu agama. Dan menurut mereka, orang yang disebut ulama tidak mempunyai kemampuan untuk meresapi apa yang mereka sebut sebagai “ilmu-ilmu modern”. Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir ingin membalikkan asumsi mereka. Dengan ketekunannya, akhirnya ia mampu mengantongi berbagai gelar master pada ilmu-ilmu bahasa Arab, bahasa Persia, bahasa Urdu dan Inggris, master dalam hukum dan politik.

Sebenarnya kitab-kitab yang ia tulis sudah jelas menggambarkan komitmennya kepada manhaj salaf. Namun ada baiknya kita melihat selintas tentang akidahnya melalui penuturannya sendiri, “Tidak ada barometer untuk mengetahui kejujuran dari kedustaan, kebenarana dari kebatilan, kebaikan dari kejelekan, kebaikan dari keburukan kecuali al-Kitab (al-Qur'an) dan as-Sunnah. Setiap pendapat yang bertentangan dengan firman Allah dan setiap tindakan yang berlawanan dengan praktek Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam maka harus ditinggalkan lagi tertolak, tidak perlu diperhatikan ataupun dilirik, baik muncul dari tokoh besar, orang kecil, orang bertakwa ataupun manusia celaka. Sebab, kaum mukminin tidak terikat dengan individu dan pemikiran mereka, justru mereka itu diperintahkan untuk mengikuti Kitabullah dan Sunnah Rasulullah “[1].

Diantara ulama besar yang pernah memoles beliau sebelum bertolak ke Madinah ialah Syaikh Muhammad al-Jandalwi, Abul Barakat Ahmad bin Isma’il, keduanya dikenal sebagai pakar hadits. Sesampainya di Madinah, ia sempat berguru kepada Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad, Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithy (penulis tafsir adhwau al Bayan), Syaikh ‘Athiyyah Muhammad Salim, Syaikh Hammad al-Anshari, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi dan lain-lain.

Sejak menjadi mahasiswa di Jami’ah Islamiyyah Madinah, Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir mempunyai kegemaran menulis. Hasil karyanya yang pertama yaitu kitab al-Qadiyaniyah[2] yang sebelumnya berbentuk tulisan-tulisan berseri yang diterbitkan oleh majalah Hadharah al-Islam. Majalah ini biasa menjadi tempat ulama dan penulis besar untuk menggoreskan tintanya.

Ada beberapa ciri khas pada gaya penulisan Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir dalam buku-buku yang ditulisnya, yang jarang ditemukan pada penulisan di abad sekarang.

Penyanggahan firqah dan pemikirannya melalui pernyataan dan referensi asli mereka.Kutipan-kutipannya selalu dari kitab-kitab standar mereka atau perkataan yang keluar dari pernyataan tokoh-tokohnya.

Usaha komparasi dan penelusuran akar bid’ah pada agama lain. Kajian-kajiannya tentang golongan-golongan dalam Islam diikuti dengan perbandingan unsur-unsur kesamaan dengan agama dan golongan-golongan lainnya. Misalnya, ia membandingkan kemiripan antara Syi’ah dengan Sufiyah, tasawwuf dengan ritual yang ada di agama Nashara.

Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir mengatakan, “Kami tidak merasa cukup dengan membawakan nash dari kitab Sufiyah, tetapi kami juga menyertakan nash yang mirip yang berasal dari agama-agama selain Islam"[3].

Menghimpun semua pernyataan, tidak cukup dengan satu saja. Ini merupakan usaha yang paling sulit. Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir membawakan berbagai riwayat supaya mendapatkan kekuatan berhujjah dalam membawakan argumentasi “menyerang musuh” sehingga musuh tidak berkutik lagi.

Penelaahan yang luas pada sebuah obyek penulisan. Dengan jelas, hal ini terbukti pada penulisan sebuah kitab, Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir membaca lebih dari tiga ratus bahan yang terdiri dari kitab dan makalah seputar obyek pembahasan.

Ciri khas yang terakhir terletak pada kekuatan beliau dalam mematahkan argumentasi “musuh”.

Meskipun beliau sangat sibuk dalam berdakwah, namun beliau masih menyempatkan waktu untuk mendidik anak-anak beliau yang berjumlah tiga orang.

Ibtisam, anak tertua mengisahkan, “Ayah sudah menanamkan pada hatiku kecintaan kepada aqidah Islamiyyah dan membaca kitab-kitab salaful Ummah. Pernah beliau mengajakku ke sebuah seminar dan ceramah-ceramah dan menyuruhku untuk berceramah supaya aku terbiasa berbicara di depan orang”.

Tulisan-tulisan beliau lebih banyak berkutat pada “penyerangan” terhadap firqah-firqah sesat, baik yang berskala lokal (di pakistan saja) maupun yang berskala internasional, seperti Qadiyaniyah  Ahmadiyyah), Syi’ah, Babiyah, Bahaiyyah, Sufiyyah. Beberapa contoh firqah yang beliau angkat dalam sebuah tulisan, sebagian sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia.

Beliau senantiasa menyibukkan diri dengan dakwah sampai akhirnya Allah menentukan takdir ajalnya.

Hari itu, Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir mendatangi suatu pertemuan ilmiah para ulama yang diselenggarakan oleh Jum’iyyah Ahli al-hadits di Lahore pada tanggal 23-7-1407 H. Dihadiri oleh 2000 peserta. Malam sudah larut, tepatnya jam 23.00. pada saat itu, Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir maju untuk mengutarakan ceramahnya di atas podium. Setelah 22 menit berceramah, tiba-tiba sebuah bom meledak dari bawah panggung. Sembilan orang tewas seketika, 114 orang cedera berat dan ringan. Beberapa gedung dan rumah yang berdekatan dengan tempat kejadian runtuh. Sementara syaikh terlempar sekitar 20 meter dari tempatnya. Bagian tubuh kiri beliau mengalami luka parah, namun beliau masih sadar. Bahkan berusaha untuk meneruskan pembicaraannya.

Beliau dibawa menuju rumah sakit di Lahore. Akhirnya dengan rekomendasi Syaikh bin Baz kepada Khadimul Haramain Raja Fahd, pihak kerajaan Saudi siap untuk mengambil alih pengobatannya. Begitu sampai di kota Riyadh, para ulama, para pejabat negara menyambut kedatangan beliau. Beliau dirawat di rumah sakit militer. Para dokter memutuskan agar kaki beliau diamputasi, tetapi Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir menolaknya. Dan pada hari Senin pagi jam 04.00, tanggal 1 Sya’ban 1407 H, bertepatan dengan tanggal 30 Maret 1987, Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir menghembuskan nafasnya yang terakhir.

Kesedihan menyayat masyarakat Riyadh. Pada hari itu, sekolah-sekolah diliburkan. Demikian juga toko-toko di dekat masjid al-Jami’ al-Kabir ditutup. Orang-orang berdesakan menshalati Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir dengan dipimpin oleh Syaikh bin Baz. Sementara itu, masyarakat di tiga kota di Pakistan, yaitu Islamabad, Lahore dan Karachi menutup tempat-tempat perniagaan mereka, lantaran kesedihan yang mendalam atas meninggalnya sang mujahid.

Setelah itu, jenazah diterbangkan ke kota Madinah untuk dishalatkan di masjid Nabawi dan selanjutnya dimakamkan di Baqi. Sambutan masyarakat Madinah begitu antusias. Para ulama, mahasiswa dan masyarakat Madinah turut berduka cita atas meninggalnya Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir yang menjadi musuh besar Syi’ah setelah Syaikh Muhibuddin al-Khathib meninggal.

Sebuah kematian yang indah setelah mengisi usia dengan perjuangan dan pengorbanan demi Islam di berbagai negara. Dr. Luqman as-Salafi menyatakan beliau seolah-olah bagaikan pembela bagi Islam. Sehari sebelum peristiwa meledaknya bom, beliau sedang duduk dalam acara debat yang berlangsung selama 6.30 jam dengan pihak-pihak yang meminta penetapkan Fiqih Hanafi Ja’fari dengan fiqih-fikih yang lain. Beliau menjawab, “Kami tidak menginginkan sebuah pengganti bagi al-Qur'an dan as-Sunnah”. Nampak dalam perdebatan ini, bahwa Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir sangat kuat pendiriannya dalam membela al-Haq. Hingga, kemudian pada hari kedua, para hakim memutuskan hasil sidang bahwa kebenaran berada di pihak Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir.

Kegigihan beliau membasmi firqah-firqah sesat melalui tulisan maupun ceramah-ceramah sangatlah kentara. Akibatnya beliau mengalami beberapa kali percobaan pembunuhan. Intimidasi ancaman bunuh via telepon ataupun surat sudah biasa beliau terima. Di Amerika, bahkan beliau pernah mengalami percobaan pembunuhan atas dirinya. Al-Khumaini pemimpin Syiah di Iran pernah pula membuat maklumat yang isinya “Barangsiapa yang dapat membawa kepala Ihsan (Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir) niscaya ia akan mendapatkan 200 ribu dolar”. Ada juga yang mengatakan, “Siapa saja yang berhasil membawa kepala Ihsan, ia adalah orang yang syahid”. Beliau juga pernah terkena tembakan peluru.

Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir menyadari pilihan beliau dengan menghabiskan usia untuk berdakwah, terutama dalam usaha mengoreksi golongan-golongan yang sesat, akan menghantarkan pada kesibukan yang luar biasa dan ancaman bahaya. Begitu pula segala jenis intimidasi diatas, lantaran kegigihan beliau dalam mengoreksi penyimpangan-penyimpangan golongan-golongan yang mengklaim diri sebagai bagian dari Islam, namun ternyata jauh panggang dari apinya.

Adapun pujian-pujian kepada beliau secara otomatis muncul langsung dari ulama-ulama yang pernah mengenalnya. Sebagai misal, pujian yang datang dari Syaikh bin Baz, beliau mengatakan, “Ia adalah orang yang sangat baik. Kami mengenalnya sarat dengan ilmu dan keutamaan, aqidahnya bagus. Semoga Allah mengampuninya”.

Meskipun Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir telah pergi meninggalkan dunia fana, tetapi buku-buku beliau masih saja menjadi musuh abadi bagi golongan-golongan yang dahulu diserang.

Semoga Allah menerima amal kebaikan Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir dan menempatkan beliau di surga yang paling tinggi.

(diringkas dari kitab asy-Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir, Manhajuhu wa Juhuduhu fi Taqribi al-‘Aqidah wa ar-Raddi ‘ala al-Firaqi adh-Dhallah, karya Dr. ‘Ali bin Musa az-Zahrani, Daru al-Muslim, Riyadh. Cet-1 th. 1425 H/2004, sebuah thesis dari jurusan ‘Aqidah Universitas Ummul Qura’)
Disalin dari Majalah as-Sunnah, “Baituna” Rubrik Syakhshiyah . Edisi 01/tahun X/1427 H/2006. hal. 08-10.
====================
[1] Dirasat fi at Tashawwuf, karya beliau hal. 12
[2] Mengungkap kerusakan Ahmadiyah
[3] At-Tashawwuf, al-Mansya’ wal al-Mashadir, hal. 8

Sumber : habibieihsan.blogspot.com



Sabtu, 30 Maret 2013

Cara Duduk Tasyahhud Akhir Dalam Setiap Sholat

بسم الله الرحمن الرحيم

Pendahuluan

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدًا عبده ورسوله، صلى الله عليه، وعلى آله وصحبه وسلم.
أما بعد.

Sesungguhnya salah satu upaya menghindarkan diri dari fitnah yang melanda disetiap zaman adalah menyibukkan diri dalam menuntut ilmu, menghafal, muraja’ah, belajar , dan mengajarkan ilmu yang bermanfaat kepada yang lain, yang dengannya seseorang dapat meraih kebahagiaan dunia dan akhirat. Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda:


نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ


Semoga Allah memberikan kebahagiaan kepada seseorang yang mendengar dari kami satu hadits, lalu dia menghafalnya, hingga dia menyampaikan kepada yang lainnya. Boleh jadi orang yang membawa fiqih menyampaikan kepada yang lebih faqih, dan boleh jadi orang yang membawa fiqih tersebut tidak faqih.” (HR. Tirmidzi (2656), Abu Dawud (3660), Ibnu Majah (230), dari hadits Zaid bin Tsabit – radhiyallahu ‘anhu – . Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Tirmidzi).

Dan risalah kecil ini merupakan salah satu risalah yang bersifat ilmiah untuk membuka wawasan ilmu fiqih yang ada pada kaum muslimin, sebagai pencerahan intelektual yang menuntut seorang muslim, khususnya kalangan para penuntut ilmu syar’i untuk bisa memahami setiap masalah hukum berdasarkan dalil-dalil dari sumbernya yang jernih, yaitu Al-Qur’an Al-Karim dan Sunnah Nabawiyyah yang shahih. Risalah ini menjelaskan tentang hukum dan tata cara duduk yang benar didalam shalat, disaat seorang yang melakukan shalat duduk pada tahiyyat akhir, dari shalat yang wajib maupun nafilah (sunnah), baik shalat yang berjumlah satu raka’at, dua raka’at, tiga raka’at dan seterusnya, baik shalat yang memiliki satu tasyahhud maupun dua tasyahhud. Dimana kita menyaksikan adanya perbedaan cara yang diamalkan kaum muslimin dalam cara duduk mereka, ada yang duduk iftirasy pada setiap shalat yang berjumlah dua raka’at, atau yang memiliki satu tasyahhud, dan ada pula yang melakukannya dengan cara duduk tawarruk. Sehingga sebagian kaum muslimin mempertanyakan tentang hal ini, apakah landasan masing-masing mereka yang melakukan cara duduk yang berbeda? Manakah yang benar?, manakah yang lebih sesuai dengan dalil?, apakah keduanya memang disebutkan dalam hadits? Dan yang semisalnya dari berbagai pertanyaan yang kerap diajukan kepada kami. Terlebih disaat sebagian kaum muslimin yang sudah terbiasa semenjak kecil dengan cara duduk tertentu, lalu kemudian merasa heran dengan cara yang dilakukan sebagian mereka yang shalat dengan cara duduk yang berbeda. Sehingga hal ini mendorong kami untuk mengeluarkan risalah kecil ini, agar bermanfaat bagi mereka yang ingin melihat permasalahan ini dengan kacamata ilmiah.


Memang ada sebagian para penuntut ilmu yang telah menulis tentang masalah ini walaupun dengan cara yang ringkas – semoga Allah membalas kebaikan mereka -, dan penulis juga memahami bahwa mungkin tulisan ini bersifat penjelasan, sekaligus bantahan terhadap sebagian tulisan tersebut, yang pada hakekatnya tidak memberikan hak yang semestinya terhadap bahasan ini.

Yang jelas, penulis telah berupaya semaksimal mungkin untuk menjelaskan masalah ini dengan cara ilmiah. Namun sebagai manusia biasa, keadaanya seperti kata pepatah “tiada gading yang tak retak”, sehingga kalau di dalamnya ada kekeliruan, baik isi maupun penulisan, kami dengan lapang dada menerima kritikan tersebut, dan semoga itu menjadi pahala tersendiri untuknya disisi Allah – jalla jalalahu -.

Balikpapan, Ma’had Ibnul Qoyyim
28 Sya’ban 1428 H

Abu Karimah Askari bin Jamal

============================

Pendapat Para Ulama’ dalam Masalah Cara Duduk Tasyahhud :

Sebelum kita menyebut pendapat yang terkuat dalam masalah duduk pada tasyahhud akhir disetiap shalat, hendaknya kita mengetahui perselisihan yang terjadi dikalangan para ulama dalam masalah ini. Para Ulama telah berselisih pendapat dalam masalah cara duduk tasyahhud secara umum, baik tasyahhud yang pertama maupun tasyahhud yang terakhir menjadi beberapa pendapat:

Cara Duduk Tasyahhud Akhir Dalam Setiap Sholat

Pendapat Pertama: pendapat Imam Malik. Beliau mengatakan: Dianjurkan untuk duduk tawarruk dalam setiap keadaan duduk dalam shalat, apakah pada tasyahhud pertama, atau terakhir, dan pada duduk diantara dua sujud. Dan tidak ada perbedaan antara duduk tersebut, sebagaimana tidak ada perbedaan pula antara duduk laki-laki dan duduk wanita.

Pendapat Kedua: pendapat Imam Hanafi dan para pengikutnya, dan juga pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Hasan bin Shaleh, Abdullah bin Mubarak, mereka mengatakan: dianjurkan duduk iftirasy pada semua keadaan duduk, baik duduk diantara dua sujud, tasyahhud yang pertama dan terakhir. Ini berkenaan tentang duduk laki-laki. Adapun duduk wanita, maka dia duduk dengan cara yang paling mudah baginya. Dan diriwayatkan dari Asy-Sya’bi.

Pendapat Ketiga: pendapat Imam Ahmad dan para pengikutnya, dan juga pendapat Dawud dan Ishaq bin Rahuyah, mereka mengatakan: Berbeda antara shalat yang memiliki satu tasyahhud dengan shalat yang memiliki dua tasyahhud. Adapun shalat yang memiliki satu tasyahhud maka duduk akhirnya sama dengan cara duduk diantara dua sujud, yaitu dengan iftirasy, adapun bila shalatnya memiliki dua tasyahhud, maka pada tasyahhud pertama dengan cara iftirasy, sedangkan yang kedua dengan cara tawarruk. Dan ini merupakan pendapat yang paling masyhur dari Imam Ahmad. Dan dalam riwayat Al-Atsram bahwa Imam Ahmad menyebutkan secara nash tentang bolehnya duduk tawarruk pada tasyahhud yang dia mengucapkan salam padanya dari shalat dua raka’at, namun beliau mengatakan: Bahwa duduk iftirasy lebih afdhal. (Lihat : Fathul Bari, Ibnu rajab Al-Hanbali: 5/164).

Pendapat keempat: pendapat Imam Asy-Syafi’i dan para pengikutnya. Mereka mengatakan: Duduk yang bukan duduk akhir, dengan cara iftirasy, sedangkan duduk yang dilakukan pada tasyahhud akhir, dengan cara tawarruk. Dan tidak ada perbedaan antara shalat yang memiliki dua tasyahhud ataupun satu tasyahhud. Dan pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm.

Pendapat Kelima: Adalah pendapat At-Thabari, yang mengatakan bolehnya memilih cara duduk yang mana saja yang dia inginkan yang ada dalilnya dari Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – . Dan Ibnu Abdil Barr lebih condong kepada pendapat ini, sebagaimana yang beliau sebutkan dalam kitabnya “At-Tamhid”.

============================

Alasan Masing-masing Pendapat

• Alasan Pendapat Pertama :

Al-Malikiyyah membangun pendapatnya tersebut kepada hadits yang shahih dari Abdullah bin ‘Umar – radhiyallahu ‘anhu – dimana beliau berkata:

إِنَّمَا سُنَّةُ الصَّلاَةِ أَنْ تَنْصِبَ رِجْلَكَ الْيُمْنَى وَتَثْنِيَ الْيُسْرَى


Sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk) adalah engkau menegakkan kaki kananmu dan menghamparkan (kaki) kirimu” (HR. Bukhari: /827, bersama Fathul Bari).

Dalam riwayat Imam Malik dalam “Al-Muwaththa”, dalam Bab: Al-’Amal Fil Juluus Fis Shalaah (188), dari Yahya bin Sa’id bahwa Al-Qasim bin Muhammad memperlihatkan kepada mereka cara duduk ketika tasyahhud, lalu beliau menegakkan kaki kanannya dan menghamparkan kaki kirinya, dan duduk di atas warik (warik adalah bagian atas paha) kirinya dan tidak duduk di atas kakinya. Lalu dia berkata: Abdullah bin Abdullah bin ‘Umar telah memperlihatkan kepadaku demikian, dan mengabariku bahwa ayahnya (Abdullah bin ‘Umar) melakukan yang demikian itu.

Yang menjadi syahid dari hadits ini dimana Abdullah bin ‘Umar mengajarkan bahwa duduk yang disyariatkan adalah duduk tawarruk, dan tidak disebutkan apakah duduk tersebut di awal ataukah di akhir yang menunjukkan keumuman lafadz hadits tersebut. Dan perkataan beliau “sunnahnya shalat” menunjukkan bahwa beliau menyandarkan hal tersebut kepada Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam– , sebagaimana yang telah diketahui dalam ilmu musthalahul hadits.

Diantara dalil yang mereka sebutkan pula adalah hadits Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:


عَلَّمَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ التَّشَهُّدَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِي آخِرِهَا قَالَ فَكَانَ يَقُولُ إِذَا جَلَسَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ وَفِي آخِرِهَا عَلَى وَرِكِهِ الْيُسْرَى….. الحديث


Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – mengajarkan tasyahhud kepadaku dipertengahan shalat dan di akhirnya. Lalu berkata: Adalah beliau mengucapkan jika duduk dipertengahan shalat dan di akhir shalat di atas warik (bagian atas paha/bokong)-nya yang kiri…” Al-Hadits. (HR. Ahmad dalam Al-Musnad: 1/459).

Yang menjadi syahid dari hadits ini adalah penyebutan duduk tawarruk baik dipertengahan shalat maupun diakhir shalat.

• Alasan Pendapat Ke dua :

Al-Hanafiyyah yang berpendapat bahwa semua keadaan duduk dilakukan dengan cara iftirasy, berdalil dengan hadits ‘Aisyah bahwa beliau berkata:



وَكَانَ يَقُولُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّحِيَّةَ وَكَانَ يَفْرِشُ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَيَنْصِبُ رِجْلَهُ الْيُمْنَى



Adalah beliau (Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ) mengucapkan tahiyyat pada setiap dua raka’at, dan beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (duduk iftirasy).” (HR. Muslim: Bab : Maa Yajma’u Shifatas Shalaah: 1/498).

Juga berdasarkan hadits Wail bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – bahwa beliau berkata:


 رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِيْنَ جَلَسَ فِيْ الصَّلاَةِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ اْليُمْنَى 

Aku melihat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – ketika duduk dalam shalat, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Ibnu Khuzaimah (1/691), Al-Baihaqi (2/72), Ahmad (4/316), At-Thabrani (22/33).

Dalam riwayat Tirmidzi dengan lafadz:


فَلَمَّا جَلَسَ يَعْنِي لِلتَّشَهُّدِ افْتَرَشَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى يَعْنِي عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى


Maka tatkala beliau duduk untuk tasyahhud, beliau menghamparkan kaki kirinya dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya , dan menegakkan kaki kanannya.” (HR. Tirmidzi: 2/292).

Demikian pula diriwayatkan dari Amir bin Abdullah bin Zubair, dari ayahnya berkata:



 كاَنَ رَ سُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَلَسَ فِيْ الرَّكْعَتَيْنِ ، افْتَرَشَ اْليُسْرَى ، وَنَصَبَ اْليُمْنَى 


Adalah Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika duduk pada dua raka’at, beliau menghamparkan yang kiri, dan menegakkan yang kanan.” (HR. Ibnu Hibban: 5/1943).

Yang menjadi syahid dari beberapa riwayat tersebut di atas adalah penyebutan duduk iftirasy disaat duduk ketika shalat, baik diwaktu tasyahhud maupun bukan, dan baik diraka’at terakhir atau tidak.

• Alasan Pendapat Ke tiga dan Ke empat :
Sebelum kita membahas dalil masing-masing dari kedua pendapat, yaitu antara madzhab Imam Ahmad dan Imam Syafi’i, terlebih dahulu kita fahami bahwa kedua pendapat ini memiliki persamaan dalam satu sisi, dan berbeda pandangan dari sisi yang lain:

-adapun persamaan kedua pendapat ini adalah bahwa kedua-duanya menggabungkan seluruh riwayat yang datang menjelaskan tentang kedua jenis duduk tersebut, yaitu duduk iftirasy dan juga duduk tawarruk. Sehingga semua dalil yang dijadikan alasan oleh madzhab Malikiyyah dan juga Al-Hanafiyyah, diamalkan oleh Imam Ahmad dan juga Imam Syafi’i. Dan mereka juga sepakat dalam hal duduk tasyahhud awal yang tidak ada salam setelahnya. (Fathul Bari, Ibnu Rajab Al-Hanbali: 5/162. cetakan: daru Ibnul jauzi, cetakan kedua, tahun 1422 H).

-sedangkan letak perbedaannya, adalah dalam menyikapi duduk akhir antara shalat yang memiliki satu tasyahhud dengan shalat yang memiliki dua tasyahhud, sebagaimana yang kami terangkan di atas.

Jika kita telah memahami perkara ini, maka jelaslah bahwa untuk menyebutkan alasan dan dalil dari pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi’i, adalah berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih yang telah disebutkan pada kedua madzhab, yaitu madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah. Dan ditambah lagi dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari – rahimahullah – dalam shahihnya dari Muhammad bin Amr bin Atha’ bahwa beliau pernah duduk bersama beberapa orang dari shahabat Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -[1] . Lalu kamipun menyebutkan tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – . Lalu berkata Abu Humaid As-Sa’idi :



أَنَا كُنْتُ أَحْفَظَكُمْ لِصَلاَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَيْتُهُ إِذَا كَبَّرَ جَعَلَ يَدَيْهِ حِذَاءَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا رَكَعَ أَمْكَنَ يَدَيْهِ مِنْ رُكْبَتَيْهِ ثُمَّ هَصَرَ ظَهْرَهُ فَإِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ اسْتَوَى حَتَّى يَعُودَ كُلُّ فَقَارٍ مَكَانَهُ فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَ يَدَيْهِ غَيْرَ مُفْتَرِشٍ وَلاَ قَابِضِهِمَا وَاسْتَقْبَلَ بِأَطْرَافِ أَصَابِعِ رِجْلَيْهِ الْقِبْلَةَ فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى وَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ اْلأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

Aku adalah orang yang paling menghafal diantara kalian tentang shalatnya Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Aku melihatnya tatkala bertakbir , menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan jika ruku’, beliau menetapkan kedua tangannya pada kedua lututnya, lalu meluruskan punggungnya. Dan jika beliau mengangkat kepalanya , maka ia berdiri tegak hingga kembali setiap dari tulang belakangnya ke tempatnya. Dan jika beliau sujud, maka beliau meletakkan kedua tangannya tanpa menidurkan kedua lengannya dan tidak pula melekatkannya (pada lambungnya), dan menghadapkan jari-jari kakinya kearah kiblat. Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy), dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir, maka beliau mengedepankan kaki kirinya dan menegakkan kaki yang lain, dan duduk diatas tempat duduknya – bukan di atas kaki kiri- (duduk tawarruk)." (HR. Bukhari dalam Kitab Al-Adzan, Bab: Sunnatul Julus Fis Shalaah: 2/828).

Berkata Al-Hafidz: ”dan dalam riwayat Abdul Hamid [2] dengan lafadz:

حَتَّى إِذَا كَانَتِ السَّجْدَةُ الَّتِي يَكُوْنُ فِيْهَا التَّسْلِيْمُ

” Jika pada raka’at yang terdapat padanya salam”,

dan dalam riwayat Ibnu Hibban:



الَّتِي تَكُوْنُ خَاتِمَةُ الصَّلاَةِ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَقَعَدَ مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَرِ


(Raka’at) yang menjadi penutup shalat, maka beliau mengeluarkan kaki kiri dan duduk dengan tawarruk diatas sisi kirinya.

Ditambah oleh Ibnu Ishaq dalam riwayatnya: ”Lalu beliau mengucapkan salam”, dan dalam riwayatnya dalam riwayat At-Thahawi: ”Tatkala mengucapkan salam, maka dia salam kesebelah kanannya “salaamun ‘alaikum warahmatullah, dan kesebelah kirinya pun seperti itu juga”. Dan dalam riwayat Abu Ashim dari Abdul Hamid dalam riwayat Abu Dawud dan selainnya: Mereka berkata -yaitu para shahabat yang disebutkan- engkau telah benar, memang demikian beliau shalat.” (Fathul bari:2/360).

Berkata penulis – semoga Allah mengampuninya – : Dan juga dalam riwayat Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqa (192), dengan lafadz:



حَتَّى إِذَا كَانَتِ اْلقَعْدَةُ الَّتِي فِيْهَا اْلتَسْلِيْمُ أَخْرَجَ رِجْلَهُ اْليُسْرَى وَجَلَسَ
مُتَوَرِّكًا عَلَى شَقِّهِ اْلأَيْسَر


Sehingga pada duduk yang padanya terdapat salam, maka beliau menggeser kaki kirinya dan duduk dengan cara tawarruk diatas sisi kirinya.” Dalam riwayat Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya (1/587), dan Tirmidzi (304), Ahmad 5/424), dengan lafadz:


حَتَّى إِذَا كَانَتِ الرَّكْعَةُ الَّتِي تَنْقَضِي فِيْهَا الصَّلاَةُ


Sehingga pada raka’at yang diselesaikannya shalat padanya”, dan dalam riwayat An-Nasaai (1262), dengan lafadz:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ فِي الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ تَنْقَضِي فِيهِمَا الصَّلاَةُ

Adalah Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – jika pada dua raka’at yang pada keduanya berakhir shalat”.

============================

Kelemahan Pendapat Al-Malikiyyah dan Al-Hanafiyyah

Kedua pendapat tersebut adalah pendapat yang lemah, hal ini disebabkan karena mereka memandang kepada hadits-hadits yang datang dari Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – yang menjelaskan tentang salah satu cara duduk beliau , tanpa menoleh kepada hadits-hadits yang lain yang menjelaskan tentang cara duduk yang berbeda. Sehingga kalau kita mengamalkan seperti amalan madzhab Malikiyyah, berarti kita tidak mengamalkan hadits-hadits yang menyebutkan tata cara duduk iftirasy, demikian pula halnya jika kita mengamalkan seperti amalan madzhab Al-Hanafiyyah, berarti kita meninggalkan beramal dengan hadits-hadits yang menjelaskan tentang cara duduk tawarruk.

Berkata Abul Ula Al-Mubarakfuri:


وَاْلحَاصِلُ أَنَّهُ لَيْسَ نَصٌّ صَرِيْحٌ فِيْمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ مَالِكٌ وَمَنْ مَعَهُ وَلاَ فِيْمَا ذَهَبَ إِلَيْهِ أَبُوْ حَنِيْفَةَ وَمَنْ مَعَهُ, وَأَمَّا مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَمَنْ مَعَهُ فَفِيْهِ نَصٌّ صَرِيْحٌ فِهذاَ اْلمَذْهَبُ الرَّاجِحُ


kesimpulannya bahwa tidak terdapat nash yang jelas dari apa yang menjadi pegangan Imam Malik dan yang bersamanya, dan tidak pula apa yang menjadi pegangan Abu Hanifah dan yang bersamanya. Adapun yang menjadi pendapat Imam Syafi’i dan yang bersamanya, maka padanya terdapat nash yang jelas , maka inilah madzhab yang kuat. (Tuhfatul Ahwadzi: 2/155).

Demikian pula yang dikatakan oleh Ibnu Hazm – rahimahullah – setelah menyebutkan madzhab Imam Malik dan Abu Hanifah:



وَعَلَى كِلاَ اْلقَوْلَيْنِ خَطَأٌ وَخِلاَفٌ لِلسُّنَّةِ الثَّابِتَةِ الَّتِي أَورَدْنَا – يَعْنِي حَدِيْث أَبِي حُمَيْدٍ

Dan kedua pendapat tersebut salah,dan menyelisihi sunnah yang tsabit yang telah kami sebutkan (yaitu hadits Abu Humaid)”. (Al-Muhalla, Ibnu Hazm: 4/127).

Terkhusus riwayat Abdullah bin Mas’ud yang dijadikan pegangan oleh madzhab Malikiyyah tentang duduk tawarruk pada awal atau akhir shalat, adalah riwayat yang berasal dari jalan Muhammad bin Ishaq bin Yasar, ia berkata: Abdurrahman bin Al-Aswad bin Yazid An-Nakha’i telah memberitakan kepadaku tentang tasyahhud Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – dipertengahan shalat dan diakhirnya, dari ayahnya dari Abdullah bin Mas’ud……Al-Hadits.

Muhammad bin Ishaq tersebut di atas, meskipun dia seorang perawi yang jujur, yang asal hukum riwayatnya dihasankan, namun dalam riwayat ini dia telah menyelisihi para perawi yang lebih terpercaya, yang meriwayatkan hadits Ibnu Mas’ud tersebut tanpa menyebutkan lafadz “duduk dipertengahan shalat dan di akhirnya” seperti yang disebutkan oleh Ibnu Ishaq.

Berkata Adz-Dzahabi:
Yang nampak bagiku bahwa Ibnu Ishaq adalah hasan haditsnya. Keadaannya baik, jujur, dan apa yang ia bersendiri pada (riwayatnya), terdapat kemungkaran padanya, karena pada hafalannya ada sesuatu (berupa kelemahan).

Oleh karena itu, Syaikh Al-Albani juga menghukumi hadits ini sebagai hadits yang mungkar.
(Lihat kitab: Ashlu Shifat Shalaat An-Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam -, karya Al-Albani – rahimahullah -: 3/832).

============================

Tarjih Antara Madzhab Imam Ahmad dan Imam Syafi’i

Barangsiapa yang memperhatikan kedua pendapat tersebut, dia akan mengetahui bahwa pendapat Imam Syafi’i merupakan pendapat yang lebih mendekati kebenaran dan yang berjalan bersama dalil. Hal ini dapat terlihat dari hadits Abu Humaid As-Sa’idi – radhiyallahu ‘anhu -, yang menjelaskan tentang tata cara shalat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – secara terperinci. Berikut ini penjelasan tentang hadits tersebut:

Abu Humaid membedakan antara duduk diakhir shalat dengan duduk yang bukan diakhir shalat. Tatkala beliau menjelaskan tentang duduk yang bukan akhir shalat, beliau menyebutnya dengan lafadz “Dan jika beliau duduk pada raka’at kedua, maka beliau duduk diatas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanan (duduk iftirasy)”. Dari lafadz ini menunjukkan bahwa duduk iftirasy dilakukan dipertengahan shalat, dan bukan akhir shalat. Lafadz “dua raka’at” bukanlah maksud dari riwayat ini, namun maksudnya adalah “raka’at yang bukan akhir shalat”. Berdasarkan beberapa alasan berikut:

Pertama: Mafhum dari lafadz setelahnya “Dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir” menunjukkan bahwa lafadz sebelumnya bermakna yang bukan raka’at terakhir.

Kedua: Mafhum Al-‘Adad menurut para ahli ushul termasuk diantara dalil yang paling lemah. Yang dimaksud Mafhum Al-‘Adad adalah menyandarkan satu hukum kepada bilangan tertentu yang disebut dalam sebuah nash. Seperti contoh, firman Allah Ta’ala:

{ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً } { النور : 4}

Maka cambuklah mereka delapan puluh kali cambukan” (QS. An-Nur: 4).

Maka difahami dari ayat ini bahwa pencambukan tersebut dilakukan sebanyak delapan puluh kali, tidak lebih dan tidak pula kurang dari jumlah tersebut. Namun pemahaman ini tidak sepenuhnya bisa dijadikan dalil pada setiap tempat, namun harus dikembalikan kepada penguat (qorinah) yang ada. Seperti contoh hadits Abu Hurairah bahwa beliau berkata:


كَانَ لِسُلَيْمَانَ سِتُّونَ امْرَأَةً فَقَالَ لأَطُوفَنَّ عَلَيْهِنَّ اللَّيْلَةَ فَتَحْمِلُ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ فَتَلِدُ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ غُلاَمًا فَارِسًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَلَمْ تَحْمِلْ مِنْهُنَّ إِلاَّ وَاحِدَةٌ فَوَلَدَتْ نِصْفَ إِنْسَانٍ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ اسْتَثْنَى لَوَلَدَتْ كُلُّ وَاحِدَةٍ مِنْهُنَّ غُلاَمًا فَارِسًا يُقَاتِلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ.


Sulaiman memiliki 60 istri, lalu beliau mengatakan: Saya akan berkeliling mendatangi mereka pada malam hari ini, sehingga setiap dari mereka mengandung, lalu setiap dari mereka melahirkan seorang anak yang menjadi penunggang kuda yang akan berperang dijalan Allah. Namun tidak ada yang hamil dari mereka kecuali satu orang yang kemudian melahirkan setengah manusia. Maka Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda: Sekiranya ia mengatakan “insya Allah” , niscaya akan melahirkan setiap mereka seorang anak lelaki yang menjadi penunggang kuda dijalan Allah. (HR. Muslim, Kitabul Aymaan, Bab: Al-Istitsnaa’: 1654).

Perhatikan penyebutan jumlah 60 istri dalam hadits ini tidak menunjukkan bahwa istri beliau tidak lebih dari itu, berdasarkan riwayat-riwayat lain yang menyebutkan jumlah yang berbeda dari yang disebutkan dalam hadits ini. Berkata An-Nawawi tatkala mengomentari hadits ini:


وَفِي رِوَايَةٍ : (( سَبْعُونَ )) وَفِي رِوَايَةٍ : (( تِسْعُونَ )) وَفِي غَيْرِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ (( تِسْعٌ وَتِسْعُونَ )) وَفِي رِوَايَةٍ : (( مِائَةٌ )) . هَذَا كُلُّهُ لَيْسَ بِمُتَعَارِضٍ لأَنَّهُ لَيْسَ فِي ذِكْرِ الْقَلِيْلِ نَفْي الْكَثِيْرِ ، وَقَدْ سَبَقَ بَيَان هَذَا مَرَّات ، وَهُوَ مِنْ مَفْهُومِ الْعَدَدِ ، وَلاَ يُعْمَلُ بِهِ عِنْدَ جَمَاهِيْرِ اْلأُصُولِيِّينَ.


Dalam satu riwayat “70”, dan dalam riwayat lain “90”, dan dalam riwayat di luar shahih Muslim “99”, dan dalam riwayat lain “100”. Ini semua tidak bertentangan, sebab penyebutan bilangan yang sedikit tidak menafikan yang banyak. Dan telah berkali-kali penjelasan tentang hal ini. Dan ini termasuk mafhum al-‘adad, dan itu tidak diamalkan menurut kebanyakan dari para ahli ushul”. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi: 11/120).

Al-Hafidz Ibnu Hajar juga mengatakan :


وَالتَّحْقِيقُ أَنَّ دَلاَلَةَ مَفْهُوم الْعَدَدِ لَيْسَتْ يَقِيْنِيَّة إِنَّمَا هِيَ مُحْتَمَلَةٌ


Dan yang benar bahwa penunjukan mafhum al-‘adad tidaklah yakin, namun hanya bersifat kemungkinan”. (Fathul Bari: 3/146).

Jika kita telah memahami hal ini, maka penyebutan “dua raka’at” yang tersebut dalam hadits ini bukanlah maksud, namun maknanya adalah “duduk yang bukan raka’at terakhir”. Dan semakin dikuatkan dengan hadits Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bahwa beliau bersabda:


فَإِذَا جَلَسْتَ فِي وَسَطِ الصَّلاَةِ فَاطْمَئِنَّ وَافْتَرِشْ فَخِذَكَ الْيُسْرَى ثُمَّ تَشَهَّدْ


Maka jika engkau duduk di pertengahan shalat, maka lakukanlah thuma’ninah, dan hamparkan paha kirimu – agar engkau duduk diatasnya – (duduk iftirasy), lalu lakukanlah tasyahhud (HR. Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’, dan Al-Albani berkata: sanadnya hasan. Lihat kitab: Aslu Shifatis Shalaah, Al-Albani: 3/831-832).

Maka hadits ini menjelaskan tentang keadaan duduk iftirasy tersebut dilakukan dipertengahan shalat, sedangkan lafadz hadits Abu Humaid “dan jika beliau duduk pada raka’at terakhir”, dengan berbagai lafadznya merupakan nash yang bersifat manthuq sharih (yaitu penunjukkan lafadz yang sesuai pada peletakannya), dan manthuq lebih didahulukan daripada mafhum. Wallahul muwaffiq.

Adapun hadits Aisyah, Wail bin Hujr dan Abdullah bin Zubair, yang menjelaskan tentang duduk iftirasy, tidak menyebutkan secara terperinci apakah duduk tersebut dilakukan pada pertengahan shalat ataukah pada akhirnya, yang menunjukkan bahwa hadits tersebut global dan tidak tafshil (terperinci). Jika kita beramal berdasarkan keumuman duduk iftirasy dalam hadits tersebut, lalu bagaimana dengan keumuman hadits Abdullah bin ‘Umar yang menyebutkan duduk tawarruk dalam shalat dan tidak merinci apakah duduk dipertengahan shalat ataukah di akhir shalat.

Jika ada yang berkata: Hadits Wail bin Hujr dan yang semisalnya menyebutkan cara duduk pada shalat dua raka’at, yang menunjukkan keumuman setiap shalat dua raka’at.

Maka kami menjawab: Hadits Ibnu ‘Umar lebih umum lagi, dimana Ibnu ‘Umar mengatakan “sesungguhnya sunnahnya shalat (ketika duduk)” dan beliau tidak menyebutkan raka’at ke berapa, dan shalatnya berapa raka’at. Maka jika anda beramal dengan keumuman hadits Wail dan yang semisalnya, maka amalkan pula hadits Abdullah bin ‘Umar secara umum,dengan duduk tawarruk pada setiap duduk ketika shalat.

Demikian pula, kita mengetahui bahwa shalat yang memiliki satu tasyahhud bukan hanya shalat yang berjumlah dua raka’at, namun disana ada shalat yang berjumlah satu raka’at saja, seperti shalat witir, ada pula shalat tiga rakaat dengan satu tasyahhud, empat raka’at dengan satu tasyahhud, lima raka’at dengan satu tasyahhud, tujuh raka’at dimana beliau duduk tasyahhud pada raka’at keenam dan tidak salam, lalu bangkit menuju raka’at yang ketujuh lalu salam, Sembilan raka’at dan beliau duduk diraka’at yang kedelapan dan tidak salam, lalu melanjutkan keraka’at yang kesembilan lalu salam. Nah, bagaimana anda menyikapi shalat tersebut? Sementara shalat tersebut hanya menyebutkan shalat yang “dua raka’at”. Namun jika kita memahaminya sebagaimana yang difahami oleh Imam Asy-Syafi’i – rahimahullah Ta’ala -, maka setiap permasalahan tentang tata cara duduk tersebut dapat difahami dengan baik berdasarkan hadits-hadits yang datang menjelasakan tentang permasalahan ini.

Kesimpulannya bahwa hadits Abu Humaid – radhiyallahu ‘anhu – adalah hadits yang menjelaskan tentang tata cara Shalat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – pada seluruh shalat, apakah itu shalat yang memiliki satu tasyahhud, maupun yang memiliki dua tasyahhud. Jika duduk dilakukan dipertengahan shalat, maka yang dilakukan adalah duduk iftirasy, dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat, maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Sedangkan selain hadits Abu Humaid merupakan hadits yang bersifat umum, maka hadits yang bersifat umum/global tersebut semestinya dibawa kepada hadits Abu Humaid yang merinci dan menjelaskan. Wallahul muwaffiq.

Dan dari kesimpulan ini juga menunjukkan lemahnya pendapat kelima yang mengatakan bolehnya memilih duduk mana saja yang dia inginkan.

============================

Perkataan Para Ulama’ yang Menguatkan Pendapat Imam Syafi’i
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar – rahimahullah – :

وَفِي هَذَا الْحَدِيْثِ حُجَّةٌ قَوِيَّةٌ لِلشَّافِعِيِّ وَمَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ فِي أَنَّ هَيْئَةَ الْجُلُوسِ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَوَّلِ مُغَايِرَةٌ لِهَيْئَةِ الْجُلُوسِ فِي اْلأَخِيْرِ ، وَخَالَفَ فِي ذَلِكَ الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَفِيَّةُ فَقَالُوا : يُسَوِّي بَيْنهمَا ، لَكِنْ قَالَ الْمَالِكِيَّةُ : يَتَوَرَّكُ فِيهِمَا كَمَا جَاءَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ ، وَعَكَسَهُ اْلآخَرُونَ.

ثُمَّ قَالَ : وَاسْتَدَلَّ بِهِ الشَّافِعِيُّ أَيْضًا عَلَى أَنَّ تَشَهُّدَ الصُّبْحِ كَالتَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ مِنْ غَيْرِهِ لِعُمُومِ قَوْلِهُ ” فِي الرَّكْعَةِ اْلأَخِيْرَةِ ” ، وَاخْتَلَفَ فِيهِ قَوْل أَحْمَدَ ، وَالْمَشْهُورُ عَنْهُ اِخْتِصَاصُ التَّوَرُّكِ بِالصَّلاَةِ الَّتِي فِيهَا تَشَهُّدَانِ.


Dalam hadits ini merupakan hujjah yang kuat bagi Imam Asy-Syafi’i dan yang sependapat dengannya bahwa keadaan duduk pada raka’at yang pertama berbeda dengan duduk pada raka’at terakhir. Dan Al-Malikiyyah dan Al-Hanafiyyah menyelisihi hal tersebut dan mengatakan: disamakan antara keduanya. Namun Al-malikiyyah mengatakan: dia bertawarruk pada dua duduk tersebut seperti yang terdapat pada tasyahhud akhir , sedangkan yang satunya (Al-Hanafiyyah) sebaliknya.
Lalu Al-Hafidz melanjutkan: dan Imam Syafi’i menjadikan ini sebagai dalil pula bahwa tasyahhud diwaktu subuh adalah seperti tasyahhud akhir yang berbeda dengan yang lainnya, berdasarkan keumuman perkataannya “pada raka’at terakhir”, dan diperselisihkan perkataan imam Ahmad padanya,dan yang masyhur dari beliau adalah duduk tawarruk dikhususkan pada shalat yang memiliki dua tasyahhud. 
(Fathul Bari:2/360).

Berkata Imam Nawawi – rahimahullah Ta’ala – : berkata Imam Syafi’i dan pendukungnya:


فَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَأَصْحَابِهِ صَرِيْحٌ فِي اْلفَرْقِ بَيْنَ التَّشَهُّدَيْنِ. وَبَاقِيَ اْلأَحَادِيْثُ مُطْلَقَةٌ فَيَجِبُ حَمَلَهَا عَلَى مُوَافَقَتِهِ, فَمَنْ رَوَى التَّوَرُّكَ أَرَادَ اْلجُلُوْسَ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَخِيْرِ, وَمَنْ رَوَى اْلاِفْتِرَاشَ أَرَادَ اْلأَوَّلَ. وَهذَا مُتَعَيِّنٌ لِلْجَمْعِ بَيْنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ لاَ سِيَمَا وَحَدِيْثُ أَبِي حُمَيْدٍ وَافَقَهُ عَلَيْهِ عَشَرَةٌ مِنْ كِبَارِ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ. وَاللهُ أَعْلَمُ.


Hadits Abu Humaid dan para shahabatnya jelas membedakan antara dua duduk tasyahhud, sedangkan hadits-hadits yang lainnya adalah hadits yang mutlak , sehingga wajib untuk difahami dengan yang sesuai, maka yang meriwayatkan hadits duduk tawarruk, maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir, dan yang meriwayatkan duduk iftirasy , yang dimaksud adalah tasyahhud awal. dan harus dilakukan untuk menggabungkan antara hadits-hadits yang shahih , terlebih lagi hadits Abu Humaid As-Sa’idi telah disetujui oleh sepuluh orang dari para pembesar shahabat radhiallahu anhum. Wallahu a’lam”. (Lihat Kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, 3/431. cetakan daar Ihyaa’ At Turats Al-’Arabi, tahqiq Muhammad Najib Al-Muthi’i. Lihat pula dalam Syarah Muslim: 2/81)

Dan berkata Al-Mubarakfuri – rahimahullah – :


وَاْلإِنْصَافُ أَنَّهُ لَمْ يُوجَدْ حَدِيثٌ يَدُلُّ صَرِيحًا عَلَى اِسْتِنَانِ الْجُلُوسِ عَلَى الرِّجْلِ الْيُسْرَى فِي الْقَعْدَةِ اْلأَخِيرَةِ ، وَحَدِيثُ أَبِي حُمَيْدٍ مُفَصَّلٌ فَلْيُحْمَلْ الْمُبْهَمُ عَلَى الْمُفَصَّلِ.
Secara insaf bahwa tidak didapatkan satupun hadits yang menunjukkan secara jelas tentang disunnahkannya duduk diatas kaki kiri (duduk iftirasy, pen) pada duduk terakhir. Dan hadits Abu Humaid terperinci, sehingga yang global dibawa maknanya kepadanya yang terperinci”. (Tuhfatul Ahwadzi: 2/156)

Berkata Abut Thayyib Aabadi – rahimahullah – :


وَفِي حَدِيث أَبِي حُمَيْدٍ حُجَّةٌ قَوِيَّةٌ صَرِيحَةٌ عَلَى أَنَّ الْمَسْنُونَ فِي الْجُلُوسِ فِي التَّشَهُّدِ اْلأَوَّلِ الاِفْتِرَاشُ وَفِي الْجُلُوسِ فِي اْلأَخِيْرِ التَّوَرُّكُ وَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيّ وَهُوَ الْحَقُّ عِنْدِي وَاللَّهُ تَعَالَى أَعْلَم.


Dalam hadits Abu Humaid merupakan hujjah yang kuat dan jelas bahwa yang disunnahkan duduk pada tasyahhud pertama dengan iftirasy dan pada duduk akhir dengan tawarruk. Dan ini adalah madzhab Syafi’i dan inilah yang benar menurutku. Wallahu ta’ala a’lam. (Aunul Ma’bud: 3/171).

Asy-Syaukani – rahimahullah – mengatakan:



وَالتَّفْصِيلُ الَّذِي ذَهَبَ إلَيْهِ أَحْمَدُ يَرُدُّهُ قَوْلُ أَبِي حُمَيْدٍ فِي حَدِيثِهِ اْلآتِي )) فَإِذَا جَلَسَ فِي الرَّكْعَةِ اْلأَخِيرَةِ (( وَفِي رِوَايَةٍ ِلأَبِي دَاوُد )) حَتَّى إذَا كَانَتْ السَّجْدَةُ الَّتِي فِيهَا التَّسْلِيمُ ((.


Dan rincian yang menjadi pendapat Imam Ahmad tertolak dengan ucapan Abu Humaid dalam haditsnya “jika duduk pada raka’at terakhir” dan pada riwayat Abu Dawud “hingga pada raka’at yang padanya terdapat salam”. (Nailul Authar: 1/563) [3]

Dan pendapat Imam Syafi’i ini juga dikuatkan oleh Ibnu Hazm – rahimahullah Ta’ala -. Berkata Ibnu Hazm – rahimahullah Ta’ala – :


” فَفِيْ الصَّلاَةِ أَرْبَعُ جَلَسَاتٍ : جِلْسَةُ بَيْنَ كُلِّ سَجْدَتَيْنِ, وَجِلْسَةُ إِثْرِ السَّجْدَةِ الثَّانِيَّةِ مِنْ كُلِّ رَكْعَةٍ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ بَعْدَ الرَّكْعَةِ الثَّانِيَّةِ, يَقُوْمُ مِنْهَا إِلىَ الثَّالِثَةِ فِيْ اْلمَغْرِبِ, وَاْلحَاضِرُ فِيْ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَاْلعِشَاءِ اْلآخِرَةِ, وَجِلْسَةُ لِلتَّشَهُّدِ فِيْ آخِرِ كُلِّ صَلاَةٍ, يُسَلِّمُ فِيْ آخِرِهَا. وَصِفَةُ جَمِيْعِ اْلجُلُوْسِ اْلمَذْكُوْرِ أَنْ يَجْعَلَ أَلِيْتِهِ اْليُسْرَى عَلَى بَاطِنِ قَدَمِهِ اْليُسْرَى مُفَتَرِشًا لِقَدَمِهِ, وَيَنْصِبُ قَدَمَهُ اْليُمْنَى ,رَافِعًا لِعَقِبِهَا,مُجَلِّسُا لَهَا عَلَى بَاطِنِ أَصَابِعِها, إِلاَّ اْلجُلُوْس الّذِيْ يَلِي السَّلاَم مِنْ كُلِّ صَلاَةٍ, فَإِنَّ صِفَتَهُ أَنْ يَفْضِيَ بِمَقَاعِدِهِ إِلىَ مَا هُوَ جَالِسٌ عَلَيْهِ, وَلاَ يَجْلِس عَلىَ بَاطِنِ قَدَمِهِ فَقَطّ “.


Di dalam shalat ada empat keadaan duduk: duduk diantara dua sujud, duduk setelah sujud kedua dari setiap raka’at (duduk istirahat-pen-), duduk tasyahhud setelah raka’at kedua, lalu bangkit menuju raka’at ketiga pada shalat maghrib, dan shalat muqim (tidak musafir) pada shalat dzuhur, Ashar dan Isya , dan duduk untuk tasyahhud pada akhir setiap shalat, yang dia mengucapkan salam pada akhirnya. Dan cara duduk semua duduk yang disebutkan adalah dengan menjadikan bokong kirinya berada di atas telapak kaki kirinya dengan menidurkan kakinya tersebut, dan menegakkan kaki kanannya, mengangkat tumitnya mendudukkannya diatas bagian dalam jari jemari (kakinya) tersebut (maksud beliau adalah duduk iftirasy -pen-). Kecuali duduk yang diikuti dengan salam dari setiap shalat, maka sesungguhnya caranya adalah dengan melekatkan tempat duduknya di bokongnya) ke tempat yang dia duduk di atasnya, dan tidak hanya duduk di atas telapak kakinya. (Al-Muhalla: 4/125).

Semoga penjelasan ini dapat kita fahami dengan baik dan memberikan tambahan ilmu kepada para pembaca sekalian. wallahul haadii ilaa sabiilir rasyaad.

============================

Kesimpulan

Dari apa yang telah kami paparkan dari pembahasan tersebut di atas, memberikan kesimpulan bahwa pendapat yang kuat dalam masalah ini adalam pendapat Imam Syafi’i dan yang bersamanya, yang menjelaskan bahwa cara duduk terakhir yang benar adalah duduk tawarruk, dan bukan duduk iftirasy.

Dan disaat kami menguatkan pendapat ini, bukan berarti kami mencela pendapat yang menyelisihi pendapat kami, apabila yang nampak baginya menyelisihi apa yang telah kami sebutkan, dan demikian pula sebaliknya. Namun bagi seorang muslim, setelah nampak baginya pendapat yang lebih kuat dalam satu masalah, maka tidak ada jalan lain baginya kecuali menyatakan “kebenaran lebih patut untuk diikuti”.

Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua, dan semoga Allah senantiasa memberikan istiqamah kepada kita, agar terus berjalan diatas jalan Allah – subhanahu wa ta’ala – , hingga kita bertemu dengan-Nya.

============================

Al-Maraji’:

1) Shahih Bukhari, bersama Fathul Bari karangan Ibnu Hajar Al-Asqalani.
2) Fathul Bari, Ibnu Rajab Al-Hanbali.
3) Shaih Muslim, bersama syarah Nawawi
4) Musnad Imam Ahmad.
5) Al-Muntaqa, Ibnul Jarud.
6) Al-Muwaththa’, Imam Malik.
7) Jami’ At-Tirmidzi, bersama Tuhfatul ahwadzi.
8) At-Tamhid, Ibnu Abdil Barr.
9) Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abi Dawud.
10) Al-Mujtaba, Imam An-Nasaai.
11) Sunan Ibnu majah.
12) Shahih Ibnu Khuzaimah.
13) Shahih Ibnu Hibban, bersama “Al-Ihsan”.
14) As-Sunan Al-kubra, Al-Baihaqi.
15) Al-Mu’jam Al-kabir, Ath-Thabrani.
16) Al-Muhalla, Abu Muhammad Ibnu Hazm.
17) Al-Majmu’, Syarhul Muhadzdzab, Imam Nawawi.
18) Al-Mughni, Ibnu Qudamah.
19) Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd.
20) Nailul Authar, Asy-Syaukani.
21) As-Sailul Jarrar, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani.
22) Ashlu Shifatis Shalaah, Muhammad Nashiruddin Al-Albani.
23) Shalaat At-Taraawiih, Muhammad Nashiruddin Al-Albani.

============================
Foot Note :

[1] Namun Asy-Syaukani – rahimahullah – berpendapat bahwa boleh duduk iftirasy pada raka’at terakhir yang padanya terdapat dua tasyahhud, namun duduk tawarruk lebih afdhal, disebabkan karena hadits-hadits yang datang tentang duduk tawarruk lebih banyak dan lebih jelas.(lihat pula kitab : As-sailul jarrar, Asy-Syaukani: 1/220. Cetakan darul kutub al-ilmiyyah, cetakan pertama.

[2] Abdul Hamid yang dimaksud adalah Abdul Hamid bin Ja’far Al-Anshari Al-Ausi Abul Fadhl, yang meriwayatkan hadits dari Muhammad bin Amr bin Atha’ dari Abu Humaid As-Sa’idi.

[3] Dalam riwayat lain: bersama sepuluh shahabat Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam -. Sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqa (192), Abu Dawud (963), At-Tirmidzi (304), Ibnu Majah (1061).