Kamis, 11 April 2013

Filled Under:

Pembatasan Pembelian BBM di Balikpapan

Bismillah.

Selama ini bagi kita yang sering mengisi bensin untuk motor pribadi, mungkin agak sedikit dongkol jika mengantri BBM di pom bensin (SPBU). Penyebabnya tidak lain karena panjangnya antrian dan ditambah lagi dengan banyaknya motor-motor besar yang juga ikut mengantri. Umumnya motor-motor besar tersebut, mengantri untuk "ngetap" bensin. Tujuannya adalah bensin tersebut di beli di SPBU kemudian dijual lagi di pinggir-pinggir jalan.

Di sisi yang lain, para PKL bensin tersebut juga dibutuhkan keberadaannya. Dimana ada kondisi-kondisi yang membuat kita akan sangat tertolong dengan adanya para PKL bensin. Seperti ketika seseorang tiba-tiba kehabisan bensin di tengah jalan. Terkadang juga ada keperluan yang membutuhkan waktu cepat untuk menuju ke suatu tempat, sehingga tidak punya waktu untuk mengantri di SPBU. Atau daerah-daerah yang cukup jauh dari SPBU, maka PKL bensin merupakan salah satu solusi bagi pengguna kendaraan bermotor.


SPBU
SPBU Kebun Sayur Balikpapan.
Melihat dua kasus di atas, secara pribadi saya bersyukur kepada Alloh -Alhamdulillah- atas keluarnya surat dari Wakil Walikota Balikpapan. Dimana dilakukannya pembatasan pembelian BBM bersubsidi terhitung mulai tanggal 27 Jumadal Ula 1434H (08 Maret 2013)  , berikut rinciannya :

1. Kendaraan Roda Dua maksimal Rp 25.000,-/hari,
2. Kendaraan Roda Empat maksimal Rp 120.000,-/hari,
3. Kendaraan Roda Enam keatas maksimal Rp 350.000,-/hari.

Adapun pembatasan ini dikecualikan bagi Kendaraan Penumpang Umum, Mobil Ambulans, Mobil Jenazah, Mobil Pemadam Kebakaran dan Mobil Pengangkut Sampah. Kendaraan-kendaraan tersebut dapat membeli BBM sesuai dengan kebutuhan. Dan sebagai tambahan informasi untuk Kendaraan Roda Enam ke atas jadwal penjualan BBM baru dapat dilayani jam 22.30 s/d 06.00 WITA -insya Alloh-.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Oleh : Darus Attalaki





2 komentar:

  1. Menurut saya kalau pemberlakuan aturan seperti ini kurang efektif. Soalnya, di Balikpapan sendiri adalah produsen minyak. Namun, sangat disayangkan sedikit sekali SPBU yang aktif. Bahkan SPBU hanya buka sampai jam 21.00 saja. Apa yang terjadi apabila banyak orang yang mendapatkan mushibah di malam hari dikarenakan kehabisan bensin?? haruskah dia mencari SPBU yang terdekat?? sedangkan SPBU di "Kota Minyak" ini sangat sedikit. Lalu, bagaimana dengan keadaan PKL yang menjual bensin eceran?? Seharusnya sebelum berlakunya peraturan diatas SPBU di "Kota Minyak" diperbanyak. Dan, jam bukanya diperpanjang sehingga dapat membantu masyarakat yang ingin mengisi di SPBU. Berikut solusi yang saya berikan. Semoga dibaca oleh para petinggi di "Kota Minyak" ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang banyak pendapat terkait aturan baru ini, hal itu dikarenakan sudut pandang yang berbeda pada setiap orang maupun institusi.

      Namun, untuk saya pribadi mendukung aturan ini dikarenakan beberapa manfaat yang dapat diraih. Seperti yang saya tulis pada artikel di atas. Dan ini pun dalam rangka mentaati Penguasa untuk perkara-perkara yang baik. Wallahu a'lam.

      Hapus